Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih dan dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru pilkada," ujar Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak ada satupun negara yang mengetahui kapan pandemi COVID-19 akan berakhir.
"Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ujar dia.
Dia mengatakan pilkada di masa pandemi bukan mustahil, negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilihan umum di masa pandemi, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Fadjroel mengatakan pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi kluster baru penularan COVID-19 pada setiap tahapan pilkada.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.
"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran COVID-19," kata dia.
Selain itu kata Fadjroel, pilkada serentak ini sekaligus juga menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.
Berita Terkait
Tingkatkan kapasitas UKM, Indonesia dapat hibah 5,5 juta dolar dari Korsel
Selasa, 28 Februari 2023 13:48 Wib
Borneo FC datangkan Abdul Rachman
Selasa, 17 Januari 2023 15:07 Wib
Fadjroel Rachman orasi di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya
Jumat, 26 November 2021 22:31 Wib
Dokter: Kurang olahraga bisa picu risiko diabetes
Selasa, 16 November 2021 13:40 Wib
Pemindahan IKN baru simbol transformasi progresif
Jumat, 1 Oktober 2021 15:24 Wib
Presiden tolak tiga periode dan perpanjangan masa jabatan
Selasa, 28 September 2021 19:31 Wib
Kementerian PPN/Bappenas kunjungi titik nol pembangunan IKN di Kaltim
Senin, 12 April 2021 23:13 Wib
UU Cipta Kerja untuk masa depan Indonesia Maju
Selasa, 3 November 2020 14:06 Wib