UU Cipta Kerja mudahkan anak muda jadi pengusaha

id Bahlil Lahadalia,UU Cipta Kerja ,UU Cipta Kerja mudahkan anak muda jadi pengusaha,Omnibus Law

UU Cipta Kerja mudahkan anak muda jadi pengusaha

Instruktur memberikan pengenalan komponen otomotif kepada peserta saat pelatihan kerja di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK), Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law akan menjamin anak-anak muda lebih mudah menjadi pengusaha.

Ia menyebutkan minimnya minat lulusan perguruan tinggi memilih menjadi pengusaha di antaranya karena pengurusan perizinan usaha yang berbelit-belit.

"Undang-undang ini menjamin adik-adik setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMK (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), tiga jam beres," kata Bahlil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Bahlil menyampaikan hal itu saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pelajar Indonesia se-Dunia (PPI Dunia) secara daring, Rabu (14/10).

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menjelaskan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi kondisi objektif bangsa Indonesia, di mana tenaga kerja yang ada saat ini sekitar 7 juta, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan.

Baca juga: UU Cipta Kerja adalah UU masa depan

Sementara itu, angkatan kerja per tahun mencapai sekitar 2,9 juta. Di sisi lain, karena kondisi pandemi COVID-19, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 3,5 juta tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan data Kadin menyebut ada sekitar 5 juta orang yang terkena PHK.

Dengan data demikian, maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta.

"Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan. Namun tidak mungkin seluruhnya akan terserap lewat penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), TNI maupun Polri. Oleh karena itu timbul satu konsep dasar bahwa untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta. Instrumen sektor swasta inilah yang dimaksud dengan investasi, karena investasi ini yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan," jelasnya.

Bahlil juga meyakinkan para pelajar Indonesia bahwa UU Cipta Kerja sangat mendukung dan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia pun berharap lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi karyawan atau pekerja, namun bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan UU Cipta Kerja diharapkan akan terus mendorong peningkatan produktivitas melalui berbagai pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Besok draf final UU Cipta Kerja diserahkan ke pemerintah

Saat ini tercatat sekitar 56,6 persen pengangguran terbuka berumur 15 hingga 24 tahun. Sementara itu untuk pekerja tidak penuh, kelompok umur 55 tahun ke atas mengisi 29 persen porsi dalam pekerja paruh waktu dan kelompok umur 25-34 tahun mengisi 26 persen dari seluruh pekerja setengah penganggur.

"Produktivitas angkatan kerja di Indonesia termasuk rendah, kita masih di bawah Malaysia dan Laos, bahkan di bawah rata-rata negara ASEAN," ungkap Anwar Sanusi.

UU Cipta Kerja, lanjut Anwar, melindungi tiga posisi ketenagakerjaan. Pertama, masyarakat yang belum bekerja, maka pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi. Kedua, masyarakat yang memiliki pekerjaan mempunyai perlindungan. Dan ketiga, ketika terjadi pemutusan pekerjaan akan tetap terlindungi.

Sementara itu, Koordinator PPI Dunia Choirul Anam menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pihak pemerintah, pengamat serta akademisi untuk berdiskusi secara gamblang, memberikan pemahaman substansi UU Cipta Kerja serta saling memberi masukan yang konstruktif.

"Kami melihat pemerintah ingin mendorong peluang ekonomi dan memberikan kemudahan kepada berbagai pihak untuk berbisnis. Namun di sisi lain, perlu disadari UU CK ini merupakan integrasi dari berbagai UU yang menimbulkan kompleksitas tersendiri dari substansi, perspektif hukum dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, diskusi malam ini sangat bermanfaat bagi para pelajar Indonesia," pungkas Choirul Anam.