Besok draf final UU Cipta Kerja diserahkan ke pemerintah

id draf final UU Cipta Kerja,Bahlil Lahadalia,Besok draf final UU Cipta Kerja diserahkan ke pemerintah

Besok draf final UU Cipta Kerja diserahkan ke pemerintah

Ilustrasi- UU Ciptaker (Antara/HO)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan draf final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kemungkinan akan diserahkan DPR RI kepada pemerintah  pada Rabu 14 Oktober 2020.

"Mungkin besok DPR akan menyerahkan itu (draf UU Cipta Karya) kepada eksekutif. Dan InsyaAllah draf itu sudah final," kata Bahlil Lahadalia dalam webinar mengenai kewenangan daerah dalam investasi, Selasa.

Kendati demikian Bahlil Lahadalia meminta agar draf final UU yang terdiri atas 15 bab, 174 pasal, 11 klaster dan akumulasi dari 76 UU itu tidak disebarluaskan sebelum diserahkan secara resmi ke pemerintah.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menuturkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk memfasilitasi penyerapan tenaga kerja dalam negeri. Ia menyebut saat ini ada pasokan tenaga kerja eksisting yang mencapai 7 juta orang, ditambah dengan angkatan kerja per tahun tamatan SMA dan perguruan tinggi sebanyak 2,9 juta orang.

Di sisi lain kondisi COVID-19 telah membuat 3,5 juta orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Tapi hitungan dari Kadin dan Hipmi itu kurang lebih sekitar 5-6 juta orang (korban PHK). Sehingga total sekarang ada sekitar 15 juta tenaga kerja. 15 juta inilah yang sekarang kita harus siapkan lapangan pekerjaan," kata Bahlil Lahadalia.

Pemerintah sendiri berdasarkan UU wajib menyiapkan lapangan kerja bagi ke 15 juta penduduk itu. Namun, menurut Bahlil, perlu ada terobosan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi karena ke 15 juta tenaga kerja itu tidak mungkin seluruhnya terserap menjadi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, atau TNI/Polri.

"Maka, harus lakukan terobosan. Terobosan ini tidak lain dan tidak bukan adalah dengan mendatangkan investasi untuk penanaman modal. Tapi penanaman modal ini jangan diartikan hanya untuk yang besar-besar saja. Perintah bapak Presiden, bahwa UMKM itu harus diurus. Tidak hanya asing tapi juga dalam negeri," ujar Bahlil Lahadalia.