Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama tim penyusun dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar workshop Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah Masyarakat Hukum Adat (MHA) tahap II, di Kuala Kurun, Rabu.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dan mendapatkan data serta informasi, guna penyempurnaan rancangan draf naskah akademik dan draf raperda pengakuan dan perlindungan MHA di Gumas,” ucap Sekda Gumas Yansiterson.
Dia menjelaskan, Dinas Kehutanan Kalteng telah melaksanakan nota kesepahaman bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Gumas, tentang percepatan pengakuan dan perlindungan MHA dan Hutan Adat di kabupaten setempat. Adapun kegiatan yang pernah dilakukan adalah sosialisasi regulasi pengakuan MHA.
Baca juga: Bupati Gumas minta perangkat daerah dukung Dasawisma, UP2K dan Posyandu
Hasil sosialisasi tersebut mengamanatkan bahwa pengakuan dan perlindungan MHA membutuhkan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah. Amanat lainnya yakni MHA yang telah mengajukan permohonan untuk diakui keberadaannya melalui kebijakan kepala daerah.
“Untuk memenuhi dua amanat tadi, maka dibutuhkan kegiatan workshop pada hari ini,” bebernya.
Dikatakan olehnya, dalam rangka penyusunan naskah akademik dan raperda MHA Gumas, telah dilakukan beberapa kegiatan seperti koordinasi dengan instansi terkait, dan penggalian data empirik.
Dari hasil pertemuan tersebut telah diidentifikasi beberapa hal penting dan permasalahan berkaitan dengan keberadaan MHA di Gumas.
Kegiatan ini, tutur dia, diharap semua peserta dapat memberi masukan-masukan guna penyempurnaan naskah akademik yang akan melahirkan raperdan pengakuan dan perlindungan MHA di Gumas.
Baca juga: Kwarcab Pramuka Gumas berupaya tambah jumlah Pembina
Koordinator Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda MHA sekaligus Dekan Pertanian dan Kehutanan UMPR Dr Saijo mengatakan, melalui workshop ini juga bertujuan untuk mendapat input substansi dari raperda yang disusun terkait MHA.
Input tersebut, sambung dia, menjadi bahan untuk menyusun naskah akademik dan raperda mengenai pengakuan dan perlindungan MHA di Gumas.
Lebih lanjut, dalam penyusunan naskah akademik dan draf raperda MHA, tim telah mengumpulkan data terkait keberadaan masyarakat hukum adat di sejumlah wilayah. Tahapan penggalian dan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan menyebarkan kuesioner.
“Dalam rangka pengumpulan data, kami masih akan menyebar kuesioner untuk mendapat data sebanyak-banyaknya. Pengolahan serta analisis data dilakukan setelah mendapatkan data dari lapangan,” jelasnya.
Baca juga: Sebanyak 160 peserta ikuti SKB CPNS Kabupaten Gunung Mas
Baca juga: Bupati Gumas tekankan pentingnya peningkatan produksi jagung hibrida
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Gumas ditargetkan capai 70 persen sebelum Natal