Pemprov gandeng KPK susun draf penilaian usaha perkebunan
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyusunan draf rancangan peraturan gubernur tentang standar pelayanan minimal penilaian usaha perkebunan yang dibuat berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2021.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R. Badjuri di Palangka Raya, Senin (14/11), mengatakan peraturan gubernur ini untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan maupun kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Juga mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan," katanya.
Selain itu, katanya, termasuk mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta penyusunan program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan.
Baca juga: Masyarakat pesisir Kotim terbantu pasar penyeimbang bantuan Pemprov Kalteng
"Ruang lingkup peraturan, meliputi pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, penetapan hasil penilaian usaha perkebunan, pengawasan penilaian usaha perkebunan, pembiayaan dan sanksi administrasi," katanya.
Rizky mengatakan draf peraturan gubernur tersebut nantinya akan disempurnakan lagi, termasuk yang berkaitan dengan pembiayaan.
Baca juga: Pemprov Kalteng bangun 15.529 unit rumah layak huni dalam enam tahun
"Kita lihat nanti apakah pembiayaannya dari APBD, APBN atau dari perusahaan," katanya.
Pada hari ini dilaksanakan pembahasan bersama sekaligus pendampingan oleh Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI yang dilaksanakan secara virtual atau daring. Hadir Ketua Satuan Tugas II AKBU KPK RI Roro Wide Sulistyowati beserta jajaran, serta perwakilan perangkat daerah kabupaten/kota se-Kalteng.
Baca juga: Sekda Kalteng dorong mahasiswa UPR pacu kreativitas di era digital
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R. Badjuri di Palangka Raya, Senin (14/11), mengatakan peraturan gubernur ini untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan maupun kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Juga mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan," katanya.
Selain itu, katanya, termasuk mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta penyusunan program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan.
Baca juga: Masyarakat pesisir Kotim terbantu pasar penyeimbang bantuan Pemprov Kalteng
"Ruang lingkup peraturan, meliputi pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, penetapan hasil penilaian usaha perkebunan, pengawasan penilaian usaha perkebunan, pembiayaan dan sanksi administrasi," katanya.
Rizky mengatakan draf peraturan gubernur tersebut nantinya akan disempurnakan lagi, termasuk yang berkaitan dengan pembiayaan.
Baca juga: Pemprov Kalteng bangun 15.529 unit rumah layak huni dalam enam tahun
"Kita lihat nanti apakah pembiayaannya dari APBD, APBN atau dari perusahaan," katanya.
Pada hari ini dilaksanakan pembahasan bersama sekaligus pendampingan oleh Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI yang dilaksanakan secara virtual atau daring. Hadir Ketua Satuan Tugas II AKBU KPK RI Roro Wide Sulistyowati beserta jajaran, serta perwakilan perangkat daerah kabupaten/kota se-Kalteng.
Baca juga: Sekda Kalteng dorong mahasiswa UPR pacu kreativitas di era digital