Denpasar (ANTARA) - Jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx tiga tahun penjara karena melanggar beberapa pasal UU ITE dan KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jrx dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Otong Rahayu sebagai koordinator jaksa penuntut, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah walk out di persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani pasien Covid-19.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Adnya Dewi, didampingi I Made Pasek dan Dewa Gede Budi Watsara selaku hakim anggota.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa awalnya, postingan akun Instagram @jrxsid 13 Juni 2020 berisi postingan kata-kata:
"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikim stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang tanggung jawab?" Kemudian terdakwa menulis di kolom komentarnya @jrxsid, "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasam perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat".
Selanjutnya, dalam dakwaan pada 15 Juni 2020, akun @jrxsid kembali membuat postingan dengan kata-kata "Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu darimana? Silahkan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda. Lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang CV19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia!".
Selanjutnya, Ketua IDI wilayah Bali yaitu saksi, Dr I Gede Putra Suteja, melaporkan pemiliki akun IG @jrxsid ini ke Polda Bali.
"Bahwa terdakwa secara sengaja membuat postingan pada media instagram melalui akum @jrxsid, karena terdakwa mengetahui postingan itu akan mendapatkan perhatian dari masyarakat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam, oleh karena terdakwa adalah publik figur sebagai anggota band Superman Is Dead (SID), yang memiliki fans cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai mancanegara," ucap Rahayu.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, (10/11) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa bersama penasehat hukumnya.
Berita Terkait
Jerinx SID bebas dengan status cuti bersyarat
Selasa, 2 Agustus 2022 14:54 Wib
Perluas lokasi food estate, penyusunan SID segera dilaksanakan di Kalteng
Rabu, 18 Mei 2022 16:18 Wib
Jerinx jalani sidang tuntutan pada Jumat ini
Jumat, 18 Februari 2022 11:09 Wib
Polisi diminta lanjutkan kasus hukum Jerinx SID
Minggu, 15 Agustus 2021 16:18 Wib
Jerinx SID nyatakan siap terima vaksin COVID-19
Minggu, 15 Agustus 2021 12:30 Wib
Jerinx SID telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya
Jumat, 30 Juli 2021 14:24 Wib
Samsung dan LG akan hadirkan inovasi terbaru di SID 2021
Rabu, 19 Mei 2021 10:17 Wib
Jrx SID divonis satu tahun dua bulan penjara
Kamis, 19 November 2020 20:17 Wib