Denpasar (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara ditambah denda Rp10 Juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Ia menegaskan bahwa terdakwa I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.
Baca juga: Dukungan dari Anji untuk Jrx SID yang hadapi putusan di PN Denpasar
Hal itu sesuai asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Bahwa menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas majelis hakim.
Baca juga: Majelis hakim diminta bebaskan Jrx SID dari tahanan
Dalam perkara ini menetapkan barang bukti yang disita dari saksi atas nama dokter I Gede Putra Suteja berupa delapan lembar print out hasil print screen postingan akun instagram Jrx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan.
Kemudian satu buah flashdisk merk SanDisk warna hitam, kapasitas 16 GB yang berisi hasil screen capture postingan akun instagram Jrx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan dan tetap terlampir dalam berkas perkara. Serta barang bukti terkait lainnya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa I Gede Ary Astina mengatakan masih akan pikir-pikir dulu sebelum menerima atau akan mengajukan banding.
Baca juga: Vonis Jrx SID disebut tidak memenuhi unsur keadilan
"Setelah diskusi dengan penasehat hukum, kami memilih masih akan berfikir dulu," ucap Jrx.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu mengatakan menghormati putusan dari majelis hakim dan menyatakan akan pikir-pikir dahulu.
"Sikap kami dari JPU menghormati putusan yang dijatuhkan dari majelis hakim yang mulia. Bahwa untuk pengambilan sikap sesuai ketentuan dalam KUHAP. Kami menyatakan akan menggunakan waktu untuk berpikir dahulu," jelas Jaksa.
Baca juga: Dukungan dari dr Tirta untuk terdakwa Jrx SID di PN Denpasar
Baca juga: Ternyata ini tujuan Jrx SID sengaja posting 'Bubarkan IDI'
Berita Terkait
Jerinx SID bebas dengan status cuti bersyarat
Selasa, 2 Agustus 2022 14:54 Wib
Perluas lokasi food estate, penyusunan SID segera dilaksanakan di Kalteng
Rabu, 18 Mei 2022 16:18 Wib
Jerinx jalani sidang tuntutan pada Jumat ini
Jumat, 18 Februari 2022 11:09 Wib
Polisi diminta lanjutkan kasus hukum Jerinx SID
Minggu, 15 Agustus 2021 16:18 Wib
Jerinx SID nyatakan siap terima vaksin COVID-19
Minggu, 15 Agustus 2021 12:30 Wib
Jerinx SID telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya
Jumat, 30 Juli 2021 14:24 Wib
Samsung dan LG akan hadirkan inovasi terbaru di SID 2021
Rabu, 19 Mei 2021 10:17 Wib
Vonis Jrx SID disebut tidak memenuhi unsur keadilan
Kamis, 19 November 2020 15:54 Wib