Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim diusulkan dapat remisi Natal 2025

id Ben Brahim, kalteng, Kapuas, Bupati Kapuas, korupsi, remisi, remisi Natal, nataru

Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim diusulkan dapat remisi Natal 2025

Dokumentasi - Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim, beserta istri Ary Egahni, pada saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, beberapa waktu lalu. ANTARA/Auliya Rahman

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Wayan Arya Budiartawan melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Tri Wicaksono mengatakan, pihaknya mengusulkan narapidana mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim untuk mendapatkan remisi Natal 2025.

"Yang bersangkutan kami usulkan yakni remisi satu bulan," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengungkapkan, selain mantan Bupati Kapuas itu, Rutan Kelas IIA Palangka Raya juga mengusulkan sebanyak 111 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi masa pidana, dimana tiga di antaranya diusulkan langsung bebas.

"Tiga orang kami usulkan langsung ke Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah untuk bebas sedangkan yang lainnya tidak," ucapnya.

Dia menjelaskan usulan ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama berada di rutan.

Baca juga: Ditjenpas Kalteng perkuat kesiapsiagaan jelang Nataru 2026

Tri menambahkan, perkara yang mendominasi WBP yang mendapatkan usulan remisi adalah kasus narkotika sebanyak 36 orang dan perlindungan anak sebanyak 26 orang. Sisanya berasal dari berbagai jenis pidana lainnya, seperti pencurian hingga tindak pidana korupsi (tipikor).

"Memang yang mendominasi narkotika dan perlindungan anak," ujarnya.

Lamanya masa remisi yang diusulkan juga bermacam-macam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, Untuk lamanya masa remisi bermacam ragam ada yang 15 hari dan dua bulan.

Ia menekankan syarat utama WBP yang mendapatkan usulan remisi adalah harus berkelakuan baik dan tidak tercatat di register F daftar WBP yang memiliki pelanggaran tata tertib di dalam rutan.

"Untuk catatan WBP yang mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, hingga tidak tercatat di register F," demikian Tri.

Baca juga: 110 anak keluarga kurang mampu ikuti sunat gratis Kemenag

Baca juga: Imigrasi Palangka Raya bukukan PNBP Rp8,7 miliar pada 2025

Baca juga: Bea Cukai Palangka Raya imbau masyarakat waspadai penipuan online catut nama petugas


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.