Polisi identifikasi wajah di video asusila mirip Gisel

id video porno gisel, identifikasi wajah di video asusila mirip Gisel,Polisi identifikasi wajah di video asusila mirip Gisel,Gisel

Polisi identifikasi wajah di video asusila mirip Gisel

Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di bidang teknologi informasi untuk mengenali wajah dalam video asusila mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel.

"Saksi ahli forensik untuk wajah dan apa yang tertera di dalam video yang beredar tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis.

Proses identifikasi tersebut, kata Yusri, akan dilakukan oleh saksi ahli forensik bersama dengan tim dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Penyebar video asusila mirip Gisel berhasil diamankan polisi

Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli untuk secepatnya menguak perkara tersebut.

"Sudah beberapa saksi yang kami lakukan pemeriksaan, baik saksi pelapor, saksi yang lain, beberapa saksi ahli hukum, saksi ahli ITE, maupun saksi ahli TI dalam hal ini forensik," katanya.

Beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 19 detik dengan pemeran yang mirip dengan Gisel. Perkara beredarnya video asusila tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus video syur mirip Gisel dan Jessica naik ke tahap penyidikan

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Gisel pun akhinya diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari Selasa (17/11).

Baca juga: Tanggapan Gisel soal video syur mirip dirinya

Meski demikian, Gisel enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 5 jam sebagai saksi terkait peredaran video asusila tersebut.

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur hukum saat dimintai keterangan soal video dewasa tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik, datang. Saya ikuti saja prosedurnya," ujar Gisel.

Baca juga: Delapan akun medsos diduga sebar video mirip Gisel diselidiki polisi

Baca juga: Gisel penuhi panggilan polisi terkait video asusila mirip dirinya