Pemkab Kotim larang perayaan tahun baru

id Pemkab Kotim larang perayaan tahun baru, pemkab Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim larang perayaan tahun baru

Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah melarang perayaan pergantian tahun atau tahun baru dengan alasan mencegah penularan COVID-19.

"Saat ini potensi penularan COVID-19 di Kotawaringin Timur ini masih sangat tinggi. Kerumunan warga menjadi salah satu kegiatan yang sangat berpotensi terjadi penularan, makanya pemerintah daerah melarang kegiatan perayaan pergantian tahun," kata Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Jumat.

Pelarangan perayaan pergantian tahun itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi yang ditandatangani pada 17 Desember 2020. Surat edaran itu ditujukan kepada pelaku usaha dan masyarakat Kotawaringin Timur.

Dijelaskan, penyebaran COVID-19 terus meningkat serta cukup banyak menimbulkan korban jiwa. Berdasarkan data dari Pusat Informasi Corona Virus Disease (COVID 19) Kabupaten Kotawaringin
Timur bahwa kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sangat tinggi dan meningkat, sehingga Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini masuk pada level kewaspadaan risiko tinggi sehingga menjadi Zona Merah.

Hal itulah yang menjadi alasan pemerintah daerah melarang pelaku usaha dan seluruh masyarakat Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2020/2021.

Alasannya, kegiatan itu berpotensi
menimbulkan kerumunan dan menjadi penyebaran COVID-19. Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Multazam meminta imbauan ini dipatuhi karena sangat menentukan dalam upaya bersama memutus mata rantai penularan COVID-19. Tanpa dukungan seluruh masyarakat, upaya itu tidak akan berhasil sesuai harapan.

"Untuk ibadah Natal, berjalan saja sesuai protokol kesehatan. Kami minta semua orang mematuhi protokol kesehatan supaya terhindar dari penularan COVID-19," harap Multazam.

Multazam menambahkan, masyarakat diingatkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 karena tindakan tegas akan diberikan terhadap pelanggar, bahkan diancam sanksi pidana penjara.

Selama ini pendisiplinan masyarakat merujuk pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak mematuhi peraturan itu. Sanksi yang dinilai tidak menimbulkan efek jera, membuat sebagian warga mengabaikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, padahal sangat penting untuk mencegah penularan COVID-19.

Kini sanksi tegas akan diberikan. Penegasan itu disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin yakni tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Surat edaran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ketentuan terkait lainnya.

Baca juga: Terakhir kali hadiri HUT DWP, Supian diperlakukan begini oleh ibu-ibu

Warga yang mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan wajib mematuhi dan menjalankan segala ketentuan yang telah digariskan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Apabila ditemukan ada warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan maka akan diberlakukan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

"Sebenarnya yang kita harapkan adalah kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, bukan terpaksa karena ada sanksi. Saat ini, menjalankan protokol kesehatan adalah cara efektif agar kita terhindar dari penularan COVID-19," demikian Multazam.

Baca juga: BUMDes di Kotim ditawari bisnis BBM

Baca juga: Pelaku UMKM Kotim berharap difasilitasi masuk ritel modern