Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap artis Ridho Roma dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penangkapan RR dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2).
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin.
Yusri mengatakan pengakuan dari RR, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali. Saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.
Baca juga: Diduga terlibat narkoba, artis MR ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung
RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020.
Berita Terkait
AS Roma ditahan imbang tuan rumah Union Saint-Gilloise
Jumat, 8 November 2024 7:32 Wib
Martinez bawa Inter Milan tekuk AS Roma
Senin, 21 Oktober 2024 7:25 Wib
AS Roma berbagi poin dengan Monza usai bermain imbang
Senin, 7 Oktober 2024 5:39 Wib
Jay Idzes jadi starter saat AS Roma kalahkan Venezia
Senin, 30 September 2024 6:37 Wib
Paus Fransiskus doakan bangsa Indonesia senantiasa diberkati perdamaian
Rabu, 4 September 2024 18:16 Wib
Kunjungan Paus harus dimaknai untuk bangun perdamaian, kata Menag Yaqut
Selasa, 3 September 2024 15:23 Wib
Juventus dengan rasa optimitis hadapi Atalanta
Rabu, 15 Mei 2024 19:40 Wib
Medvedev melaju ke babak 16 besar Italian Open
Selasa, 14 Mei 2024 20:33 Wib