DPRD Kotim sesalkan Perda Minuman Beralkohol diabaikan

id DPRD Kotim sesalkan Perda Minuman Beralkohol diabaikan, DPRD Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo

DPRD Kotim sesalkan Perda Minuman Beralkohol diabaikan

Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menyesalkan diabaikannya Peraturan Daerah tentang Pengawasan Minuman Beralkohol sehingga banyak penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tidak sesuai aturan.

"DPRD sudah menggodok dan menerbitkan perda (peraturan daerah) pengendalian miras di Kotim. Sekarang, hanya tinggal eksekutif, mau atau tidaknya saja lagi menjalankan itu. Tinggal dicek saja, berapa sudah penindakan yang dilakukan Satpol PP terhadap warung dan toko miras itu,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.

Kotawaringin Timur sudah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peraturan daerah tersebut mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras. Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.

Sayangnya hal itu diduga banyak dilanggar. Masyarakat mengeluhkan aktivitas penjualan minuman keras di toko-toko yang diduga kuat tidak mengantongi izin, bahkan di lokasi yang dinilai tidak etis karena dekat permukiman.

Menurut Handoyo, keresahan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak lain terkait maraknya peredaran minuman keras, seharusnya tidak sampai terjadi jika pemerintah daerah melakukan pengawasan dengan baik disertai tindakan tegas.

Baca juga: Ratusan sekolah di Kotim sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka

Penjualan miras yang tidak sesuai aturan harus ditertibkan. Namun faktanya, masih saja ada penjualan miras diduga tidak mempunyai izin dan mengabaikan kepatutan karena dekat permukiman sehingga meresahkan masyarakat.

Jika tidak ada tindakan tegas, wajar saja ada masyarakat yang menduga aktivitas itu sengaja dibiarkan karena ada beking oknum tertentu. Seharusnya, tidak ada alasan pembiaran terhadap pelanggaran aturan tersebut.

DPRD Kotawaringin Timur segera memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan terkait apa kendala sehingga Perda Pengawasan Minuman Beralkohol tidak dijalankan dengan baik di lapangan.

Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal. Jika tidak dikendalikan, minuman keras rawan menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi remaja, seperti meningkatnya tindak kriminal.

"Untuk penertiban itu, saya rasa tidak harus membentuk tim. Satpol PP memiliki kewenangan untuk itu karena mereka diamanahi sebagai pengawal peraturan daerah. Kami berharap ini segera disikapi agar tidak semakin meresahkan masyarakat," demikian Handoyo.

Baca juga: Produk UMKM Kotim dipasarkan di hotel berbintang