KPK dalami proses pelarian bos AKT

id deputi penindakan kpk,akt,samin tan

KPK dalami proses pelarian  bos AKT

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/4/2021). KPK berhasil menangkap buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami proses pelarian pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT), tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Kemudian berkaitan dengan pelarian yang bersangkutan (Samin Tan). Apakah ada pihak-pihak yang membantu, berarti dia menghalang-halangi penyidikan tentunya nanti akan kami kembangkan kenapa sampai dia lari dan bagaimana dia larinya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Diketahui, tim penyidik KPK pada Senin (5/4) telah menangkap Samin Tan di Jakarta setelah sebelumnya dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020. Artinya, Samin Tan telah menjadi buronan hampir satu tahun.

Karyoto pun mencontohkan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di mana lembaganya telah menetapkan Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

"Karena seperti di kasus Nurhadi kan ada pihak yang telah kami tetapkan dengan Pasal 21," ucap Karyoto.

Baca juga: Tersangka Samin Tan akhirnya ditangkap KPK

Adapun Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sebelumnya, KPK telah menjelaskan kronologi penangkapan Samin Tan.

Pada Senin (5/4), tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang berstatus DPO tersebut.

"Selanjutnya, tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," ungkap Karyoto.

Tersangka Samin Tan kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.

Baca jugaKPK menahan Samin Tan

KPK telah mengumumkan Samin Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.

Samin Tan diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Baca jugaKPK jelaskan kronologi penangkapan Samin Tan DPO sejak April 2020