Pejabat Pemkab Penajam duduki jabatan Deputi Otorita IKN

id Deputi Otorita IKN,Pejabat Pemkab Penajam,IKN Nusantara,Kalteng,Kaltim

Pejabat Pemkab Penajam duduki jabatan Deputi Otorita IKN

Pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimatan Timur, Alimuddin yang dilantik menjadi Deputi Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN (ANTARA/Bagus Purwa)

Penajam (ANTARA) - Pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin menduduki jabatan Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
"Pemindahan ibu kota negara tidak hanya membangun gedung, tetapi juga meningkatkan kualitas atau kemampuan masyarakat agar lebih sejahtera," kata Alimuddin kepada ANTARA di Penajam, Kalimantan Timur, Kamis.
 
Ia menjelaskan bahwa Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN mempunyai tugas dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM).
 
Penyiapan SDM, lanjut dia, harus dimulai sejak dini sebab sumber daya manusia yang menikmati pembangunan IKN.
 
Oleh karena itu, dia berharap warga Kalimantan Timur untuk segera mempersiapkan diri dan tidak menjadi penonton ketika IKN terbangun dan berkembang.
 
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, kata Alimuddin, memperkuat masyarakat, khususnya Kalimantan Timur, dapat terlibat dan mendukung pembangunan IKN.
 
"Khusus Kabupaten Penajam Paser Utara, masih banyak yang perlu disiapkan untuk menjadi bagian dari IKN," kata Alimuddin.
 
Alimuddin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dia diangkat menjadi Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN sesuai dengan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 21/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara tertanggal 13 Februari 2023.
 
Alimuddin resmi menduduki jabatan tersebut setelah dilantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pada hari Kamis di Jakarta.
 
Pemindahan ibu kota negara ditetapkan pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.