Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi Facebook dan Amazon akan terkena aturan baru pajak perusahaan minimum global yang baru disepakati Group of Seven atau G7.
Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen menyatakan "Kebijakan itu ini akan mencakup perusahan yang memiliki keuntungan besar dan perusahaan-perusahaan tersebut, saya yakin, akan memenuhi syarat dari hampir semua definisi" ketika ditanya apakah Facebook dan Amazon juga akan terdampak aturan ini.
Menteri Keuangan yang tergabung dalam G7 mengeluarkan pernyataan akan mengatasi penghindaran pajak oleh "perusahaan multinasional terbesar dan yang paling menguntungkan", dikutip dari Reuters, Minggu.
Baca juga: Facebook ubah kebijakan, tak blokir klaim "COVID-19 buatan manusia"
Dengan kebijakan tersebut, perusahaan teknologi kemungkinan akan membayar pajak lebih besar dan membayar pajak di negara lain.
Facebook menyambut baik kebijakan baru dari G7 ini.
"Facebook sudah lama menyuarakan reformasi aturan pajak global dan kami menyambut kemajuan penting yang dibuat di G7," kata kepala urusan global di Facebook, Nick Clegg.
"Persetujuan hari ini adalah langkah pertama yang penting menuju kepastian berbisnis dan memperkuat kepercayaan publik di sistem pajak glonal," kata Clegg.
"Kami ingin proses reformasi pajak berhasil dan mengakui ini bisa berarti Facebook akan membayar pajak lebih besar dan di tempat berbeda," kata Clegg.
Berita Terkait
Amazon hadirkan 'Rufus', asisten belanja AI di aplikasi seluler
Jumat, 2 Februari 2024 13:14 Wib
Nokia tuntut Amazon terkait penggunaan teknologi video tanpa izin
Jumat, 3 November 2023 12:04 Wib
AWS kenalkan layanan Bedrock demi saingi Microsoft dan Google soal AI
Sabtu, 15 April 2023 8:40 Wib
Amazon dan Sony Pictures menggarap serial Spider-Man Noir
Jumat, 10 Februari 2023 11:18 Wib
Alexa Amazon 'diajari' tiru suara orang
Kamis, 23 Juni 2022 16:54 Wib
Amazon kirim paket menggunakan drone
Kamis, 16 Juni 2022 11:52 Wib
Seorang jurnalis hilang di hutan Amazon
Selasa, 7 Juni 2022 15:40 Wib
AWS resmi hadirkan Amazon IVS untuk bantu konsumen Jakarta dan Manila
Selasa, 19 April 2022 16:12 Wib