DPRD Barsel apresiasi Kemenag perjelas informasi haji dan umrah

id DPRD Barsel apresiasi Kemenag perjelas informasi haji dan umrah, Kalteng, barsel, haji

DPRD Barsel apresiasi Kemenag perjelas informasi haji dan umrah

Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Hj Enung Irawati saat diwawancarai beberapa waktu lalu. ANTARA/Bayu Ilmiawan

Buntok (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Enung Irawati mengatakan kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah untuk memperjelas informasi mengenai haji dan umrah.

"Karena pada kegiatan itu dipaparkan tentang masalah yang terjadi secara menyeluruh terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1442 Hijriah / 2021 Masehi ini," katanya di Buntok, Selasa.

Dia mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah tersebut. Apalagi panitia mengundang sejumlah tokoh agama, travel haji dan umrah, serta Kepala Kantor Kementerian Agama dari sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah ini.

"Alasan kenapa terjadi penundaan keberangkatan haji dijelaskan langsung oleh pakarnya, dan ini sangat tepat," kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Barito Selatan itu.

Ia mengatakan, pembatalan keberangkatan haji dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 yang saat ini masih melanda dunia, sehingga diharapkan kepada para calon jamaah haji supaya bersabar.

"Mudah-mudahan di tahun 2022 mendatang, dan Allah SWT berkehendak pendemi COVID-19 ini segera berlalu dan pemberangkatan jamaah haji bisa kembali seperti biasanya," kata dia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, Abdul Rasyid mengatakan penundaan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021 ini demi keamanan dan keselamatan dan perlindungan jiwa.

Baca juga: DPRD Barsel harapkan koordinasi usulan DAK lebih ditingkatkan

"Konsep mengutamakan keamanan, keselamatan dan perlindungan jiwa ini merupakan satu dari lima magashid syari‘ah," terangnya.

Ia menjelaskan, penundaan pemberangkatan jamaah haji ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah tahun 2021 Masehi.

"Penundaan pemberangkatan jamaah haji ini dikarenakan situasi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang masih mengglobal," ucap Abdul Rasyid.

Masyarakat diharapkan bisa memaklumi kebijakan yang dibuat pemerintah. Semua berharap pandemi COVID-19 segera berakhir sehingga pemberangkatan haji dan umrah bisa kembali dilaksanakan.

Baca juga: Kemenag Kalteng: Penundaan pemberangkatan jamaah haji demi keselamatan