Kemenag Kalteng: Penundaan pemberangkatan jamaah haji demi keselamatan
Buntok (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, Abdul Rasyid mengatakan penundaan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021 ini demi keamanan, keselamatan dan perlindungan jiwa.
"Konsep mengutamakan keamanan, keselamatan dan perlindungan jiwa ini merupakan satu dari lima magashid syari‘ah," katanya usai menghadiri acara Jagong Masalah Umrah dan Haji atau Jamarah di Buntok, Senin.
Ia menjelaskan, penundaan pemberangkatan jamaah haji ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah tahun 2021 Masehi.
"Penundaan pemberangkatan jamaah haji ini dikarenakan situasi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang masih mengglobal," ucap Abdul Rasyid.
Ia menyampaikan, sebelum adanya SK Menteri Agama terkait dengan penundaan ini, Pemerintah Republik Indonesia memastikan penyelenggaraan tetap dilaksanakan.
"Akan tetapi apalah daya, pemberangkatan jamaah haji pada 2021 ini ditunda disebabkan situasi pandemi COVID-19," ucap Abdul Rasyid.
Penundaan ini berdasarkan hasil kesepakatan dan dukungan semua pihak dalam hal ini pemerintah, DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan semua unsur tokoh agama. Alasan utamanya adalah demi keselamatan jiwa, keamanan dan perlindungan jiwa.
Persoalan yang dihadapi saat diputuskannya penundaan tersebut ada ruang sedikit yakni belum keluarnya keputusan pemerintah Arab Saudi untuk membatasi jamaah haji dari luar.
Meskipun demikian, lanjut dia, pada akhirnya pelaksanaan tetap dibuka, namun khusus bagi masyarakat Arab Saudi dan orang luar yang tinggal di Arab Saudi dengan kuota 60 ribu orang.
"Nah ruang inilah yang memunculkan berbagai isu dan informasi terkait keputusan Menteri Agama tersebut," ucapnya.
Baca juga: Kemenag Kalteng bersama FKUB Barsel adakan dialog moderasi beragama
Ia menyampaikan, pihaknya dari Kementerian Agama Kalimantan Tengah ini tugasnya mengamankan kebijakan. Dia kembali menegaskan bahwa kebijakan ini semua demi keselamatan bagi jamaah haji.
"Saya berharap media bisa memberikan informasi terkait hal ini supaya bisa tercerahkan bagi calon jamaah haji," ucapnya.
Ia mengatakan, Kementerian Agama juga bersungguh-sungguh memastikan hak-hak jamaah yang insya Allah tetap terjaga, amanah dan tidak perlu dikhawatirkan.
Dia berharap pada 2022 nanti mudah-mudahan Allah SWT berkehendak pandemi ini segera selesai, sehingga pergerakan jamaah haji bisa seperti biasanya lagi.
Acara Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Jaro Pirarahan Buntok tersebut dihadiri sejumlah tokoh agama, travel haji dan umroh, Kepala Kantor Kementerian Agama dari sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah ini.
Baca juga: DPRD dukung KPU Barsel lakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
"Konsep mengutamakan keamanan, keselamatan dan perlindungan jiwa ini merupakan satu dari lima magashid syari‘ah," katanya usai menghadiri acara Jagong Masalah Umrah dan Haji atau Jamarah di Buntok, Senin.
Ia menjelaskan, penundaan pemberangkatan jamaah haji ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah tahun 2021 Masehi.
"Penundaan pemberangkatan jamaah haji ini dikarenakan situasi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang masih mengglobal," ucap Abdul Rasyid.
Ia menyampaikan, sebelum adanya SK Menteri Agama terkait dengan penundaan ini, Pemerintah Republik Indonesia memastikan penyelenggaraan tetap dilaksanakan.
"Akan tetapi apalah daya, pemberangkatan jamaah haji pada 2021 ini ditunda disebabkan situasi pandemi COVID-19," ucap Abdul Rasyid.
Penundaan ini berdasarkan hasil kesepakatan dan dukungan semua pihak dalam hal ini pemerintah, DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan semua unsur tokoh agama. Alasan utamanya adalah demi keselamatan jiwa, keamanan dan perlindungan jiwa.
Persoalan yang dihadapi saat diputuskannya penundaan tersebut ada ruang sedikit yakni belum keluarnya keputusan pemerintah Arab Saudi untuk membatasi jamaah haji dari luar.
Meskipun demikian, lanjut dia, pada akhirnya pelaksanaan tetap dibuka, namun khusus bagi masyarakat Arab Saudi dan orang luar yang tinggal di Arab Saudi dengan kuota 60 ribu orang.
"Nah ruang inilah yang memunculkan berbagai isu dan informasi terkait keputusan Menteri Agama tersebut," ucapnya.
Baca juga: Kemenag Kalteng bersama FKUB Barsel adakan dialog moderasi beragama
Ia menyampaikan, pihaknya dari Kementerian Agama Kalimantan Tengah ini tugasnya mengamankan kebijakan. Dia kembali menegaskan bahwa kebijakan ini semua demi keselamatan bagi jamaah haji.
"Saya berharap media bisa memberikan informasi terkait hal ini supaya bisa tercerahkan bagi calon jamaah haji," ucapnya.
Ia mengatakan, Kementerian Agama juga bersungguh-sungguh memastikan hak-hak jamaah yang insya Allah tetap terjaga, amanah dan tidak perlu dikhawatirkan.
Dia berharap pada 2022 nanti mudah-mudahan Allah SWT berkehendak pandemi ini segera selesai, sehingga pergerakan jamaah haji bisa seperti biasanya lagi.
Acara Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Jaro Pirarahan Buntok tersebut dihadiri sejumlah tokoh agama, travel haji dan umroh, Kepala Kantor Kementerian Agama dari sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah ini.
Baca juga: DPRD dukung KPU Barsel lakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan