Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Barito Selatan
Buntok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengadakan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
"Kegiatan ini sebagai pelaksanaan beberapa ketentuan yang diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang pemilihan umum," kata Ketua KPU Barito Selatan Bahruddin dalam siaran persnya di Buntok, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam pasal 20 huruf (l) disebutkan KPU kabupaten dan kota berkewajiban melakukan pemutakhiran, serta memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Dalam pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan tersebut, yakni dengan tetap memerhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 202 ayat (1).
Dalam pasal itu disebutkan KPU kabupaten dan kota menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu, untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.
Sedangkan pada pasal 204 ayat (1), KPU kabupaten dan kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, pasca pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, KPU Barito Selatan terus melakukan upaya-upaya perbaikan data pemilih secara berkelanjutan.
Dikatakannya, dalam pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan pihaknya tersebut, prosesnya sama ketika KPU Barito Selatan melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dalam pemilu maupun pemilihan.
"Pemutakhiran data tersebut dengan cara menambah pemilih yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam daftar pemilih," jelas Bahruddin.
Ia mencontohkan, seperti mereka yang telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, tidak lagi menjadi TNI dan Polri.
Termasuk lanjut dia, mengeluarkan dari daftar pemilih bagi yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih misalnya telah meninggal dunia, menjadi TNI/Polri dan sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pemutakhiran ini, pihaknya juga melakukan perbaikan terhadap komponen data pemilih bila ditemukan ada yang kurang atau tidak sesuai berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki.
Ia menyampaikan, untuk jumlah pemilih di Barito Selatan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang lalu, sebanyak 95.124 pemilih.
"Dari hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang kami dilakukan sampai dengan Mei 2021, terdapat penambahan pemilih sebanyak 300 pemilih," tuturnya.
Hanya saja di lain sisi, juga terjadi pengurangan sebanyak tiga pemilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga jumlah pemilih menjadi 95.421 orang yang tersebar di enam kecamatan dan 93 desa serta kelurahan di Barito Selatan ini.
"Kegiatan ini sebagai pelaksanaan beberapa ketentuan yang diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang pemilihan umum," kata Ketua KPU Barito Selatan Bahruddin dalam siaran persnya di Buntok, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam pasal 20 huruf (l) disebutkan KPU kabupaten dan kota berkewajiban melakukan pemutakhiran, serta memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Dalam pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan tersebut, yakni dengan tetap memerhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 202 ayat (1).
Dalam pasal itu disebutkan KPU kabupaten dan kota menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu, untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.
Sedangkan pada pasal 204 ayat (1), KPU kabupaten dan kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, pasca pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, KPU Barito Selatan terus melakukan upaya-upaya perbaikan data pemilih secara berkelanjutan.
Dikatakannya, dalam pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan pihaknya tersebut, prosesnya sama ketika KPU Barito Selatan melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dalam pemilu maupun pemilihan.
"Pemutakhiran data tersebut dengan cara menambah pemilih yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam daftar pemilih," jelas Bahruddin.
Ia mencontohkan, seperti mereka yang telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, tidak lagi menjadi TNI dan Polri.
Termasuk lanjut dia, mengeluarkan dari daftar pemilih bagi yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih misalnya telah meninggal dunia, menjadi TNI/Polri dan sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pemutakhiran ini, pihaknya juga melakukan perbaikan terhadap komponen data pemilih bila ditemukan ada yang kurang atau tidak sesuai berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki.
Ia menyampaikan, untuk jumlah pemilih di Barito Selatan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang lalu, sebanyak 95.124 pemilih.
"Dari hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang kami dilakukan sampai dengan Mei 2021, terdapat penambahan pemilih sebanyak 300 pemilih," tuturnya.
Hanya saja di lain sisi, juga terjadi pengurangan sebanyak tiga pemilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga jumlah pemilih menjadi 95.421 orang yang tersebar di enam kecamatan dan 93 desa serta kelurahan di Barito Selatan ini.