Serang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan adanya dugaan pemotongan atau penyelewengan terhadap insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 di salah satu rumah sakit di Kota Serang.
Kordinator MAKI Boyamin Saiman di Serang, Kamis mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi atas adanya pengaduan terhadap dugaan pemotongan insentif nakes tersebut. Hasil investigasi tersebut selama dua hari di salah satu rumah sakit dj Kota Serang, ada indikasi kuat dugaan pemotongan ataupun penyelewengan honor nakes tersebut.
"Minggu kemarin saya dapat pengaduan ada dugaan pemotongan, penyunatan. pengurangan atau apapun itu namanya, atas honorarium tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Anggaran ini bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan dan disalurkan ke rumah sakit," kata Boyamin Saiman kepada wartawan.
Ia mengatakan, bahwa aduan tersebut mengenai sistem pemberian honorarium nakes itu dimasukkan ke rekening masing-masing nakes.
"Para nakes ini awalnya disuruh buat rekening atas nama masing- masing nakes. Akan tetapi buku tabungan dan ATM-nya tidak dikasihkan ke para nakes," kata Boyamin.
Belakangan diketahui, kata dia, pada bukan Juli ini buku tabungan dan ATM diberikan, sehingga setelah di cek di rekening masing-masing diketahui uang yang masuk dan keluar.
Menurutnya, honorarium nakes yang masuk tersebut diperkirakan untuk waktu enam bulan lalu, sekitar Desember 2020 sampai Mei 2021 atau antara Januari 2021 sampai Juni 2021. Rata-rata uang yang masuk sekitar antara Rp20 juta sampai 50 juta, tergantung posisi dan jabatan masing-masing nakes.
"Jadi ketika nakes itu mengecek ke bank saldo yang tertera itu masing-masing antara Rp8 juta sampai Rp25 juta. Sehingga mereka bisa mengambil uang antara Rp7 juta sampai Rp25 juta," kata Boyamin.
Dengan demikian, kata Bonyamin, nakes yang honorariumnya Rp50 juta hanya bisa mengambil antara Rp20 juta sampai Rp25 juta dan yang honornya Rp20 juta sampai Rp30 juta, hanya bisa mengambil antara Rp8 juta sampai Rp10 juta.
Atas temuan dugaan pemotongan tersebut, pihaknya langsung melaporkan ke Polda Banten. Adapun dugaan pelanggarannya apa, nanti Polda Banten yang akan merumuskan untuk proses tindaklaniutnya.
"Apakah ini dugaan pelanggaran Undang-undang perbankan karena adanya pengurangan saldo yang tidak terecord atau dugaan pelanggaran lain. Tapi nyatanya para nakes tersebut hanya bisa mencairkan sejumlah saldo terakhir," kata Boyamin.
Berita Terkait
2.150 tenaga pendidik dan kesehatan di Kapuas terima SK PPPK
Jumat, 19 April 2024 16:26 Wib
Dirjen Nakes Kemenkes visitasi lapangan pendirian Fakultas Kedokteran UMPR
Rabu, 6 Maret 2024 19:59 Wib
RSUD Sultan Imanuddin berikan vaksinasi Hepatitis B kepada nakes di Kobar
Jumat, 26 Januari 2024 16:35 Wib
Bupati Kotim: Tunggakan TPP, insentif nakes dan dana desa segera dilunasi
Minggu, 7 Januari 2024 19:02 Wib
DPRD minta Pemkab Seruyan agar nakes dapatkan tempat yang layak
Jumat, 22 Desember 2023 14:35 Wib
Kadinkes: Nakes penugasan khusus Kemenkes bantu pelayanan di tujuh kabupaten
Senin, 9 Oktober 2023 10:10 Wib
Legislator Kapuas apresiasi nakes RSUD terima penghargaan Nakes teladan
Rabu, 20 September 2023 18:14 Wib
11 nakes Nusantara Sehat bantu penuhi pelayanan kesehatan Kalteng
Kamis, 3 Agustus 2023 15:00 Wib