Serang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan adanya dugaan pemotongan atau penyelewengan terhadap insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 di salah satu rumah sakit di Kota Serang.
Kordinator MAKI Boyamin Saiman di Serang, Kamis mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi atas adanya pengaduan terhadap dugaan pemotongan insentif nakes tersebut. Hasil investigasi tersebut selama dua hari di salah satu rumah sakit dj Kota Serang, ada indikasi kuat dugaan pemotongan ataupun penyelewengan honor nakes tersebut.
"Minggu kemarin saya dapat pengaduan ada dugaan pemotongan, penyunatan. pengurangan atau apapun itu namanya, atas honorarium tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Anggaran ini bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan dan disalurkan ke rumah sakit," kata Boyamin Saiman kepada wartawan.
Ia mengatakan, bahwa aduan tersebut mengenai sistem pemberian honorarium nakes itu dimasukkan ke rekening masing-masing nakes.
"Para nakes ini awalnya disuruh buat rekening atas nama masing- masing nakes. Akan tetapi buku tabungan dan ATM-nya tidak dikasihkan ke para nakes," kata Boyamin.
Belakangan diketahui, kata dia, pada bukan Juli ini buku tabungan dan ATM diberikan, sehingga setelah di cek di rekening masing-masing diketahui uang yang masuk dan keluar.
Menurutnya, honorarium nakes yang masuk tersebut diperkirakan untuk waktu enam bulan lalu, sekitar Desember 2020 sampai Mei 2021 atau antara Januari 2021 sampai Juni 2021. Rata-rata uang yang masuk sekitar antara Rp20 juta sampai 50 juta, tergantung posisi dan jabatan masing-masing nakes.
"Jadi ketika nakes itu mengecek ke bank saldo yang tertera itu masing-masing antara Rp8 juta sampai Rp25 juta. Sehingga mereka bisa mengambil uang antara Rp7 juta sampai Rp25 juta," kata Boyamin.
Dengan demikian, kata Bonyamin, nakes yang honorariumnya Rp50 juta hanya bisa mengambil antara Rp20 juta sampai Rp25 juta dan yang honornya Rp20 juta sampai Rp30 juta, hanya bisa mengambil antara Rp8 juta sampai Rp10 juta.
Atas temuan dugaan pemotongan tersebut, pihaknya langsung melaporkan ke Polda Banten. Adapun dugaan pelanggarannya apa, nanti Polda Banten yang akan merumuskan untuk proses tindaklaniutnya.
"Apakah ini dugaan pelanggaran Undang-undang perbankan karena adanya pengurangan saldo yang tidak terecord atau dugaan pelanggaran lain. Tapi nyatanya para nakes tersebut hanya bisa mencairkan sejumlah saldo terakhir," kata Boyamin.
Berita Terkait
DPRD Seruyan soroti nakes dan guru yang tak betah bertugas di desa
Selasa, 3 Desember 2024 12:52 Wib
Legislator Seruyan harap nakes dan guru beri kinerja terbaik saat di daerah terpencil
Selasa, 3 Desember 2024 12:37 Wib
Peringatan HKN, Ketua DPRD semangati Nakes di Seruyan
Senin, 18 November 2024 13:47 Wib
Legislator Seruyan dorong penambahan bidan di sejumlah desa
Rabu, 30 Oktober 2024 11:44 Wib
DPRD: Dapil II Seruyan masih kekurangan tenaga pendidik dan nakes
Senin, 28 Oktober 2024 22:06 Wib
Nakes penugasan Kemenkes bantu optimalkan layanan kesehatan di Kalteng
Senin, 7 Oktober 2024 12:35 Wib
Optimalkan pelayanan, nakes di Tanjung Hanau perlu penambahan
Rabu, 24 Juli 2024 15:47 Wib
Legislator: Nakes untuk perdesaan Seruyan perlu disiapkan
Rabu, 3 Juli 2024 9:41 Wib