Palsukan suket antigen, pria ini terancam empat tahun penjara
Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pria berinisial A (30) terpaksa diamankan oleh personel kepolisian yang berjaga di Pos Penyekatan Taruna-Kalampangan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah karena terbukti memalsukan hasil surat keterangan rapid test antigen.
Kapolsek Sebangau Ipda Anastasia Helena yang juga selaku perwira pengendali Pos Penyekatan Taruna-Kalampangan tersebut di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, pria yang memalsukan surat keterangan (suket) rapi tes antigen tersebut kedapatan saat hendak melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat.
"Ketika dilakukan pemeriksaan oleh personel pos penyekatan, yang bersangkutan melakukan perjalanan darat dari Kota Banjarmasin, Kalsel menuju Kota Palangka Raya, namun memalsukan suket rapid test antigen," katanya.
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 19.45 WIB. Personel yang berjaga-jaga di Pos Penyekatan Taruna-Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km 23 Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Jekan Raya melihat gelagat aneh dari pria berinisial A.
Baca juga: Wanita terduga pemalsuan dokumen PCR terancam empat tahun penjara
Melihat kecurigaan tersebut, personil yang bertugas melakukan pemeriksaan. Alhasil dalam pemeriksaan tersebut, terbukti bahwa yang bersangkutan benar memalsukan suket tersebut.
Alhasil anggota kepolisian setempat juga langsung membawa pria dari Kota Banjarmasin itu, ke Mapolsek Sebangau untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
"Saat dilakukan pengecekan, pihak rumah sakit sama sekali tidak pernah mengeluarkan suket rapid test antigen atas nama yang bersangkutan dan akhirnya dirinya pun mengakui bahwa suket tersebut palsu," tutur Anastasia.
Baca juga: Legislator prihatin masih ada oknum masyarakat diduga palsukan dokumen PCR
Akibat tindakan dugaan pemalsuan suket tersebut, yang bersangkutan pun dibawa petugas ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, untuk diamankan dan dilakukan proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut beberapa waktu lalu juga berhasil diungkap oleh kepolisian yang bekerja sama dengan keamanan pihak Bandar Tjilik Riwut Palangka Raya.
Pelaku pemalsu suket COVID-19 itu yang sudah menjalani penyidikan, terancam hukuman empat tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Baca juga: Polisi awasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR
Kapolsek Sebangau Ipda Anastasia Helena yang juga selaku perwira pengendali Pos Penyekatan Taruna-Kalampangan tersebut di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, pria yang memalsukan surat keterangan (suket) rapi tes antigen tersebut kedapatan saat hendak melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat.
"Ketika dilakukan pemeriksaan oleh personel pos penyekatan, yang bersangkutan melakukan perjalanan darat dari Kota Banjarmasin, Kalsel menuju Kota Palangka Raya, namun memalsukan suket rapid test antigen," katanya.
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 19.45 WIB. Personel yang berjaga-jaga di Pos Penyekatan Taruna-Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km 23 Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Jekan Raya melihat gelagat aneh dari pria berinisial A.
Baca juga: Wanita terduga pemalsuan dokumen PCR terancam empat tahun penjara
Melihat kecurigaan tersebut, personil yang bertugas melakukan pemeriksaan. Alhasil dalam pemeriksaan tersebut, terbukti bahwa yang bersangkutan benar memalsukan suket tersebut.
Alhasil anggota kepolisian setempat juga langsung membawa pria dari Kota Banjarmasin itu, ke Mapolsek Sebangau untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
"Saat dilakukan pengecekan, pihak rumah sakit sama sekali tidak pernah mengeluarkan suket rapid test antigen atas nama yang bersangkutan dan akhirnya dirinya pun mengakui bahwa suket tersebut palsu," tutur Anastasia.
Baca juga: Legislator prihatin masih ada oknum masyarakat diduga palsukan dokumen PCR
Akibat tindakan dugaan pemalsuan suket tersebut, yang bersangkutan pun dibawa petugas ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, untuk diamankan dan dilakukan proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut beberapa waktu lalu juga berhasil diungkap oleh kepolisian yang bekerja sama dengan keamanan pihak Bandar Tjilik Riwut Palangka Raya.
Pelaku pemalsu suket COVID-19 itu yang sudah menjalani penyidikan, terancam hukuman empat tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Baca juga: Polisi awasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR