Pemkab Sukamara targetkan 8.039 peserta didik divaksin COVID-19

id Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Windu Subagio, Kabupaten Sukamara, Sukamara, Kalteng, vaksinasi di Sukamara, pelajar di Sukamara ikuti vaksinasi C

Pemkab Sukamara targetkan 8.039 peserta didik divaksin COVID-19

Bupati Sukamara Windu Subagio dan unsur forkopimda lainnya saat menyaksikan pemberian vaksin kepada peserta didik di SMA 1 Sukamara, Senin (30/08/2021). ANTARA/Donefrid Lalang

Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Windu Subagio menyatakan bahwa pihaknya menargetkan 8.039 peserta didik dari usia 12 hingga 17 tahun, akan menerima vaksin COVID-19 secara bertahap.

Pemberian vaksin ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kata Windu di Sukamara, Senin (30/08/2021).

"Untuk tahap awal, disiapkan sebanyak 1.000 dosis kepada peserta didik. Di mana 700 dosis dari Provinsi Kalteng dan 300 dosis dari kabupaten ini," beber dia.

Dijelaskan, bahwa secara keseluruhan pemberian vaksinasi ini telah dilakukan secara bertahap, sesuai target dan tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Windu mengatakan hingga saat ini, sudah 38.900 yang telah menerima vaksinasi COVID-19 tersebut, meliputi seluruh tenaga kesejatan dan tenaga penunjang fasilitas pelayanan kesehatan, serta petugas tracing kasus vaksin COVID-19 .

"Petugas pelayanan publik esensial sebagai garda terdepan (TNI, Polri, Satpol PP dan petugas pelayanan publik transportasi) serta tokoh masyarakat dan tokoh agama juga telah melakukan vaksinasi," katanya.

Baca juga: TPS3R Optimalkan penanganan sampah di Sukamara

Dia mengatakan terkait dengan PTM terbatas di wilayah ini, kami telah menerbitkan surat edaran nomor : 800/506/setda tentang pembelajaran tatap muka terbatas tahun pelajaran 2021-2022 dengan protokol kesehatan yang ketat, dan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara, nomor : 900/397/dikbud/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan nya, 

Surat ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pendemi covid-19.

"Tentunya setelah divaksin, bukan berarti menghilangkan kewajiban menjalankan protokol kesehatan. Karena selain menjaga diri, juga masih dibutuhkan waktu,bersama-sama bagi seluruh masyarakat, untuk bisa mencapai kekebalan kelompok," demikian Windu. 

Baca juga: Pemkab Sukamara tindaklanjuti arahan presiden terkait pengendalian inflasi daerah

Baca juga: Wabup: Pembelajaran tatap muka dilaksanakan di Sukamara