DPMPTSP Kotim siap bantu pelaku usaha penuhi OSS berbasis risiko

id DPMPTSP Kotim siap bantu pelaku usaha penuhi OSS berbasis risiko, Kalteng, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

DPMPTSP Kotim siap bantu pelaku usaha penuhi OSS berbasis risiko

Kepala DPMPTSP Kotawaringin Timur Imam Subekti bersama jajarannya di sela sosialisasi kebijakan penanaman modal dan pelaksanaan perizinan berusaha, Selasa (12/10/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan siap membantu pelaku usaha dalam memenuhi perizinan sesuai prosedur Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau OSS berbasis risiko.

"Semua memang perlu proses. Kami siap membantu pelaku usaha, termasuk pelaku UMKM jika mengalami kendala dengan sistem OSS-RBA ini. Silakan berkonsultasi dengan kami," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur Imam Subekti di Sampit, Selasa.

OSS-RBA yang diluncurkan Agustus lalu merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Imam menjelaskan, sistem baru ini merupakan penyempurnaan dari sistem yang sudah ada sehingga diharapkan akan lebih baik. Perlu ada kerjasama dari pemerintah selaku pemberi layanan dan pelaku usaha selaku pengguna layanan agar semua bisa berjalan dengan baik.

Selaku pemberi layanan, pihaknya menyiapkan sumber daya manusia untuk melayani pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait OSS-RBA karena sistem yang bertujuan untuk kemudahan berusaha ini diberikan kepada semua pelaku usaha.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

OSS-RBA atau OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Dengan sistem itu Imam berharap pihaknya di DPMPTSP Kotawaringin Timur bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada dunia usaha sehingga kegiatan usaha dan investasi bisa tetap stabil, bahkan lebih meningkat meski di tengah pandemi COVID-19.

"Sistem ini harus diikuti oleh semua pelaku usaha karena ini kewajiban. Kalau tidak tahu atau ada kendala, silakan datang kepada kami. Kita tidak ingin nanti masyarakat berusaha tapi tidak memiliki legalitas formal," ucap Imam.

Baca juga: Investasi di Kotim tetap tumbuh di tengah pandemi COVID-19

Sementara itu, DPMPTSP Kotawaringin Timur selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu menggelar sosialisasi kebijakan penanaman modal dan pelaksanaan perizinan berusaha.

Sejumlah narasumber dihadirkan seperti dari Badan Pendapatan Daerah, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, pelaku usaha dan DPMPTSP Kotawaringin Timur sendiri selaku penyelenggara.

Kegiatan hari kedua menghadirkan dua narasumber dari DPMPTSP setempat sebagai narasumber, yakni Debby Carol Kristiono tentang pengenalan OSS-RBA dan Erni Winarti tentang implementasi OSS-RBA. Moderator dipercayakan kepada Sari Puspitawaty.

Debby mengatakan, OSS-RBA ini harus disosialisasikan karena menyangkut perizinan berusaha serta amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang harus dilaksanakan.

OSS RBA terbagi dua kelompok yaitu UMKM dan non UMKM yang diklasifikasikan berdasarkan skala risiko usahanya yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.

"Pelaku usaha diharapkan bisa memahami sistem ini. Dulu verifikasi hanya di DPMPTSP, tapi dengan OSS RBA ini melibatkan instansi-instansi teknis sesuai bidang usahanya," kata Debby.

Sementara itu Erni Winarti menambahkan, OSS-RBA merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan perizinan berusaha dengan memilah kelompok usaha berdasarkan risiko. Pemilahan risiko dalam usaha juga untuk memudahkan pengawasan dan pemerintah.

Diakui, sistem ini terus dilakukan penyempurnaan, namun diyakini akan semakin baik. Adanya keluhan pelaku usaha terkait sistem ini dinilai hal wajar karena merupakan sesuai yang baru. Untuk itu pula sosialisasi terus dilakukan untuk membantu pelaku usaha.

"Yang kami temukan, sering pemohon menginput data atau migrasi data tidak sampai selesai atau tidak lengkap, sehingga tidak bisa. Kalau sesuai prosedur, kami yakin cepat selesai. Ini berlaku baik untuk izin permohonan baru, perubahan maupun pengembangan," demikian Erni.

Sementara itu, upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus meningkatkan kinerja dalam bidang penanaman modal, mendapat apresiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 27 Agustus 2021 lalu.

Kotawaringin Timur masuk urutan 11 dari dua kriteria penilaian PTSP dan pelaksanaan percepatan berusaha. Ini capaian membanggakan karena mampu bersaing dengan 415 kabupaten, apalagi di tengah lesunya perekonomian imbas pandemi COVID-19 saat ini.

Baca juga: Pemkab Kotim sangat terbantu peran Pramuka membina generasi muda

Baca juga: DPRD Kotim terus dorong pengetatan pengawasan tersus dan TUKS

Baca juga: Warga Desa Penyang sukses panen ikan bantuan PT Maju Aneka Sawit