DPRD Kapuas minta rencana penghentian ribuan tenaga kontrak ditinjau ulang

id DPRD Kapuas minta rencana penghentian ribuan tenaga kontrak ditinjau ulang, Kalteng, kapuas

DPRD Kapuas minta rencana penghentian ribuan tenaga kontrak ditinjau ulang

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah. ANTARA/All Ikhwan

Kuala KapuasĀ  (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daertah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah, meminta pemerintah daerah setempat mempertimbangkan lagi rencana untuk tidak memperpanjang sementara Surat Perjanjian Kerja (SPK) ribuan tenaga kontrak pada tahun 2022 mendatang.

"Kalau bisa itu tolong dipertimbangkan lagi, dan cari solusinya," pinta Ardiansah di Kuala Kapuas, Kamis.

Menurut politisi Partai Golongan Karya ini, semua tenaga kontrak yang ada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat, sudah terlanjur direkrut. Jika seribu tenaga kontrak saja dikurangi maka bagaimana nasib para pegawai teersebut.

DPRD memang sangat memahami dengan kondisi keuangan daerah yang ada saat ini, sehingga perlu dilakukan rasionalisasi anggaran tersebut. Namun dia berharap efisiensi bukan dengan menghentikan tenaga kontrak.

"Tapi harus ada solusinya dan kalau memberhentikan maka solusinya apa buat mereka? Itu harus dipikirkan juga dampaknya," katanya.

Sebelumnya Surat Perjanjian Kerja ribuan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk tahun 2022 mendatang sementara bakal tidak dilakukan perpanjangan.

Hal itu sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas tertanggal 11 Oktober 2021 yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penunjukan kembali tenaga kontrak tahun 2022 nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi dan ketersediaan kuota di lingkungan Pemkab Kapuas.

Kemudian untuk input rencana kerja perangkat daerah tahun 2022 agar anggaran belanja yang digunakan untuk membayar gaji tenaga kontrak dirasionalisasikan sebesar 50 persen dari anggaran sebelumnya.

Kepala BKPSDM Kapuas, Aswan membenarkan surat edaran dengan perihal pengangkatan tenaga kontrak Pemkab Kapuas tersebut.

"Iya benar, ada surat edaran dari Sekda kepada seluruh SKPD yang isinya ada tiga poin itu," katanya.

Dikatakannya, tidak diperpanjangnya sementara surat perjanjian tenaga kontrak untuk tahun 2022 mendatang, menunggu nantinya akan dilakukannya uji kompetensi.

Baca juga: Bupati Murung Raya bahas tapal batas dengan Bupati Kapuas Hulu

"Uji kompetensi itu nanti akan dilaksanakan oleh BKPSDM Kapuas bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Asesmen dan Kompetensi Unlam Banjarmasin," jelasnya.

Menurutnya, uji kompetensi terhadap para tenaga kontrak di Kapuas dilakukan untuk melihat kemampuan tenaga kontrak yang bersangkutan.

Selain itu juga dalam rangka rasionalisasi anggaran karena jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas jumlahnya dinilai terlalu besar yakni lebih dari 6.000 orang.

"Tenaga kontrak sebanyak 6.000 orang itu jumlahnya terlalu besar. Kalau menurut catatan, anggaran yang diperlukan untuk tenaga kontrak itu sekitar Rp135 miliar," terangnya.

Sebenarnya apabila berdasarkan analisis beban kerja (ABK), tambahnya, idealnya jumlah tenaga kontrak di Kapuas sekitar 5.000.

"Idealnya 5.000 orang, jadi 1.000 yang harus kita kurangi. Cuma karena anggaran kita terbatas karena rasionalisasi jadi akhirnya 50 persen yang akan kita kurangi," demikian Aswan.

Baca juga: DPRD Kapuas dorong percepatan vaksinasi pelajar