Jakarta (ANTARA) - Facebook telah membayar denda sebesar 17 juta rubel atau sekitar Rp3,3 miliar ke Rusia karena tidak menghapus konten yang dianggap ilegal, sebagaimana dilaporkan kantor berita Interfax, dikutip dari Reuters, Senin.
Perusahaan induk Facebook, Meta, bersama Google menghadap ke pengadilan minggu depan karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda sebesar beberapa persen dari pendapatan tahunannya di negara tersebut.
Mengenai hal tersebut, Facebook tidak segera memberikan komentar.
Pada Oktober, Rusia meminta petugas pengadilan untuk mendenda Facebook sebesar 17 juta rubel.
Moskow telah memberikan tekanan yang lebih besar pada perusahaan teknologi raksasa tahun ini dalam kampanye yang disebut oleh para kritikus sebagai upaya melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap internet. Hal tersebut, menurut kritikus, merupakan sesuatu yang dapat mengancam kebebasan individu dan perusahaan.
Selain Facebook, aplikasi perpesanan Telegram juga dikabarkan telah membayar denda sebesar 15 juta rubel atau sekitar Rp2,9 miliar. Namun, Telegram tidak segera berkomentar.
Berita Terkait
Pesawat militer China dan Rusia masuki zona Korsel tanpa pemberitahuan
Jumat, 29 November 2024 19:24 Wib
Donald Trump tunjuk utusan khusus untuk konflik Rusia-Ukraina
Kamis, 28 November 2024 15:39 Wib
Presiden Ukraina optimistis perang akan berakhir pada 2025
Minggu, 24 November 2024 17:20 Wib
Biden izinkan Ukraina gunakan rudal jarak jauh AS gempur Rusia
Senin, 18 November 2024 8:47 Wib
WNA Rusia di Surabaya jalani sidang pidana hingga terancam dideportasi
Selasa, 22 Oktober 2024 18:49 Wib
Rusia desak Israel untuk tak gunakan cara teroris untuk urusan politik
Minggu, 29 September 2024 19:18 Wib
Indonesia-Rusia komit hidup berdampingan secara damai, kata Megawati
Senin, 16 September 2024 21:07 Wib
Hasto sebut Megawati lakukan kunjungan ke Rusia-Uzbekistan
Minggu, 15 September 2024 11:26 Wib