Buntok, Kalteng (ANTARA) - Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, HM Farid Yusran menyayangkan adanya surat pemberitahuan dari sejumlah puskesmas di wilayah setempat, yang akan memberlakukan tarif umum bagi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
"Tarif umum bagi peserta BPJS kesehatan yang bakal diberlakukan per 1 April 2022 itu diketahui setelah Surat Kepala Puskesmas viral," kata Farid di Buntok, Selasa.
Menurut dia, rencana pemberlakuan tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan pihak puskesmas terhadap peserta pemegang kartu BPJS di Barsel. Sebab, bila ada permasalahan mengenai hal tersebut, jangan sampai masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS di daerah ini dikorbankan.
Farid mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta kepada Sekretaris Daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (15/3/2022), agar melaksanakan rapat terlebih dahulu guna mengetahui dengan jelas permasalahannya.
"Kita juga akan kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas mengenai permasalahan ini pada tanggal 18 Maret 2022," kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Telah beredar surat pemberitahuan dari kepala Puskesmas Buntok dr Zulfantri dengan Nomor 079/TU-2/065/3-2022 tertanggal 14 Maret 2022. Di dalam surat tersebut, puskesmas Buntok menyampaikan kepada seluruh masyarakat akan memberlakukan tarif umum kepada peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu disebabkan pihak BPJS kesehatan tidak melakukan kewajiban membayar selama tiga bulan berturut-turut dari Januari 2022 hingga saat ini dan tidak ada tanggapannya dari pihak BPJS kepada DPKAD, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Buntok terhadap perihal tersebut.
Berdasarkan pertimbangan keuangan untuk biaya operasional BHP obat-obatan, BHP laboratorium, listrik, air, wifi dan lain-lain, puskesmas Buntok akan memberlakukan tarif umum sesuai ketentuan yang berlaku, terutama kepada peserta BPJS kesehatan agar pelayanan tidak terjadi kolaps. Ketentuan tarif umum bagi peserta BPJS itu diberlakukan per 1 April 2022 hingga pihak BPJS kesehatan melaksanakan kewajiban pembayarannya.
Baca juga: Tindak lanjuti UU, DPRD dan Pemkab Barsel adakan RDP
Baca juga: DPRD Barsel bersama eksekutif setujui dua raperda