Buntok (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama pihak eksekutif setempat menandatangani persetujuan bersama dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
"Dengan adanya persetujuan bersama ini diharapkan bisa dilanjutkan pada proses selanjutnya sehingga dia perda tersebut bisa segera diterapkan," kata Wakil ketua I DPRD Barito Selatan, Nyimas Artika usai memimpin rapat paripurna terkait hal itu, di Buntok, Senin.
Dua raperda itu yakni raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6/2015 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang diubah dengan perda Nomor 8/2018 tentang perubahan atas perda nomor 6/2015. Sedangkan satu raperda lainnya yang disetujui menjadi perda tersebut lanjut Nyimas Artika yakni raperda tentang penataan desa.
Ia berharap, dengan diparipurnakannya raperda itu, dapat digunakan dalam penataan desa yang ada di kabupaten Barito Selatan yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
Sementara itu, raperda tentang Pemilihan Kepala Desa atau pilkades serentak dapat digunakan sebagai referensi atau acuan dalam pelaksanaan pilkades serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 2022 mendatang.
Baca juga: DPRD Barsel setujui dua raperda menjadi perda
"Dengan adanya raperda itu, pelaksanaan pilkades dapat berjalan sesuai aturan yang sudah tertuang dalam raperda tersebut," ucap politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Barito Selatan ini.
Nyimas Artika juga berharap pelaksanaan pilkades yang dilaksanakan secara serentak itu nantinya bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar dan sukses.
Sementara Wakil bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir mengucapkan terima kasih atas kerjasama antara DPRD dengan pihaknya yang telah membahas substansi dari dua raperda tersebut.
"Setelah ini dua raperda itu akan dilakukan pemberian nomor register sebelum ditetapkan kepala daerah dan diundangkan oleh sekretaris daerah," kata dia.
Rapat paripurna yang berlangsung di graha paripurna DPRD Barito Selatan itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
Baca juga: DPRD Barsel apresiasi Polres bantu percepatan vaksinasi
Baca juga: Buron 3 bulan, polisi ringkus pelaku pembunuhan di Barsel
Baca juga: Repvblik Band meriahkan silaturrahmi Bupati Barsel dengan ormas