DPRD Barsel setujui dua raperda menjadi perda
Buntok, Kalteng (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Enung Irawati membenarkan bahwa pihaknya, telah menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat menjadi peraturan daerah (Perda).
"Persetujuan itu telah disampaikan dalam pelaksanaan rapat penyempurnaan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalteng terhadap dua raperda tersebut," kata Enung saat dihubungi di Buntok, Selasa.
Adapun dua raperda yang disetujui menjadi perda itu yakni raperda tentang Penataan Desa dan raperda tentang pencabutan perda Nomor 6/ 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala desa secara serentak.
Setelah ini, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Barito Selatan itu, akan dilaksanakan rapat paripurna yang sebenarnya dijadwalkan pada Selasa (8/3) ini. Hanya, karena bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri berhalangan hadir, maka pelaksanaan rapat paripurna terkait dua raperda ditunda sementara waktu dan rencananya dijadwalkan pelaksanaannya pada pekan depan.
Ia juga berharap dengan diparipurnakannya raperda itu, dapat digunakan dalam penataan desa yang ada di kabupaten Barito Selatan yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
Sedangkan raperda tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dapat digunakan sebagai referensi atau acuan dalam pelaksanaan pilkades serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 2023 mendatang.
"Dengan adanya raperda itu, pelaksanaan pilkades dapat berjalan sesuai aturan yang sudah tertuang dalam raperda tersebut. Kita juga berharap pelaksanaan pilkades secara serentak itu nantinya bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar dan sukses," demikian Enung.
Baca juga: DPRD Barsel apresiasi Polres bantu percepatan vaksinasi
Baca juga: Serap aspirasi masyarakat, anggota DPRD Barsel ini reses empat desa
"Persetujuan itu telah disampaikan dalam pelaksanaan rapat penyempurnaan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalteng terhadap dua raperda tersebut," kata Enung saat dihubungi di Buntok, Selasa.
Adapun dua raperda yang disetujui menjadi perda itu yakni raperda tentang Penataan Desa dan raperda tentang pencabutan perda Nomor 6/ 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala desa secara serentak.
Setelah ini, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Barito Selatan itu, akan dilaksanakan rapat paripurna yang sebenarnya dijadwalkan pada Selasa (8/3) ini. Hanya, karena bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri berhalangan hadir, maka pelaksanaan rapat paripurna terkait dua raperda ditunda sementara waktu dan rencananya dijadwalkan pelaksanaannya pada pekan depan.
Ia juga berharap dengan diparipurnakannya raperda itu, dapat digunakan dalam penataan desa yang ada di kabupaten Barito Selatan yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
Sedangkan raperda tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dapat digunakan sebagai referensi atau acuan dalam pelaksanaan pilkades serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 2023 mendatang.
"Dengan adanya raperda itu, pelaksanaan pilkades dapat berjalan sesuai aturan yang sudah tertuang dalam raperda tersebut. Kita juga berharap pelaksanaan pilkades secara serentak itu nantinya bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar dan sukses," demikian Enung.
Baca juga: DPRD Barsel apresiasi Polres bantu percepatan vaksinasi
Baca juga: Serap aspirasi masyarakat, anggota DPRD Barsel ini reses empat desa