Pengungkapan peran tersangka atur skor dan suap Liga 3 Zona Jatim
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap peran empat tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim yang telah ditahan saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu.
Empat tersangka yang telah ditahan, yakni Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), dan Ferry Afrianto (47).
Seorang tersangka lagi bernama Heri Pras (33) hingga sekarang masih dalam pengejaran. Nama Heri Pras kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo," ucap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto.
Dia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp70 juta.
Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama.
"Dimas dan Heri meminta Ferry agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun, hasil akhirnya Persema yang menang atas Gresik," kata dia.
Bambang Suryo lantas mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta.
Selain itu, kata dia, tersangka juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.
"Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," kata Totok.
Ferry, Bambang, Dimas, dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang.
"Maksud pertemuan itu mengondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," tutur Totok.
Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada tanggal 11 November 2021.
Pada tanggal 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan sampai akhirnya lima orang, termasuk Bambang Suryo, ditetapkan tersangka.
Akibat perbuatannya, Bambang Suryo dan kawan-kawan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan terancam 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp15 juta.
Empat tersangka yang telah ditahan, yakni Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), dan Ferry Afrianto (47).
Seorang tersangka lagi bernama Heri Pras (33) hingga sekarang masih dalam pengejaran. Nama Heri Pras kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo," ucap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto.
Dia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp70 juta.
Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama.
"Dimas dan Heri meminta Ferry agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun, hasil akhirnya Persema yang menang atas Gresik," kata dia.
Bambang Suryo lantas mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta.
Selain itu, kata dia, tersangka juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.
"Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," kata Totok.
Ferry, Bambang, Dimas, dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang.
"Maksud pertemuan itu mengondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," tutur Totok.
Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada tanggal 11 November 2021.
Pada tanggal 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan sampai akhirnya lima orang, termasuk Bambang Suryo, ditetapkan tersangka.
Akibat perbuatannya, Bambang Suryo dan kawan-kawan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan terancam 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp15 juta.