Semarang (ANTARA) - Anggota DPR RI Riyanta menegaskan mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto sebagai sosok putra bangsa berprestasi jangan sampai diambil negara lain.
"Jangan sampai putra bangsa berpotensi ini justru diambil korporasi atau negara asing," kata politikus PDIP tersebut di Semarang, Selasa.
Riyanta sangat menyayangkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.
Menurut dia, banyak karya dan jasa Terawan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat, seperti penelitian vaksin Nusantara maupun teknik pengobatan yang ditemukan-nya.
"Kenyataannya bisa membantu dan banyak yang terbantu," kata politikus dari daerah pemilihan Kabupaten Pati, Rembang, Grobogan dan Blora tersebut.
Menurut dia, DPR RI diharapkan mendapatkan klarifikasi yang berimbang tentang kabar pemecatan tersebut.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar organisasi profesi jangan diberi kewenangan yang sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar Ke-31 IDI di Kota Banda Aceh.pada 25 Maret 2022. Pemberhentian tersebut dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.
Berita Terkait
DPRD Seruyan minta pemkab serius perhatikan jalan di Desa Terawan
Kamis, 5 Desember 2024 22:11 Wib
Iklan Dokter Terawan promosikan obat radang sendi adalah hoaks!
Jumat, 1 Maret 2024 8:31 Wib
Bupati Seruyan Serahkan BLTDD untuk 75 KPM di Desa Terawan
Sabtu, 5 November 2022 21:42 Wib
Desa Terawan patut jadi contoh di Seruyan terkait kemitraan dengan PBS
Senin, 6 Juni 2022 17:46 Wib
Panglima TNI Andika Perkasa ikuti keputusan IDI terkait dokter Terawan
Senin, 25 April 2022 14:21 Wib
Menko PMK nilai Terawan miliki panggilan jiwa untuk terobosan inovasi kesehatan
Sabtu, 2 April 2022 10:45 Wib
Pemecatan dokter Terawan berbahaya bagi dunia kedokteran
Sabtu, 2 April 2022 10:40 Wib
IDI diberi waktu 28 hari berhentikan Terawan dari organisasi
Kamis, 31 Maret 2022 17:52 Wib