Bawa 371 gram sabu dari Pontianak, tertangkap di Sampit

id Bawa 371 gram sabu dari Pontianak, tertangkap di Sampit, kalteng, polres kotim, Sarpani,Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

Bawa 371 gram sabu dari Pontianak, tertangkap di Sampit

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya, Rabu (13/4/2022). ANTARA/HO-Polres Kotim

Sampit (ANTARA) - Seorang pria berinisial MR (48), warga Jalan Wengga Agung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, ditangkap di sebuah SPBU karena diduga membawa paket berisi 371,88 gram yang baru diambilnya dari Pontianak, Kalimantan Barat. 

"Dalam mobilnya ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 371,88 gram. Saat ini kasusnya masih kami dalami," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani di Sampit, Rabu. 

Awalnya polisi mendapat informasi adanya orang membawa sabu-sabu dari Pontianak menuju Sampit, Selasa (12/4). Saat mobil yang dicurigai mengisi bahan bakar minyak di sebuah SPBU di Jalan Jenderal Sudirman km 18, polisi langsung menghentikannya. 

Saat penggeledahan, polisi menemukan paket berisi empat paket yang diduga sabu-sabu. Hasil penimbangan, sabu-sabu yang dibungkus lakban itu total beratnya 371,88 gram.

Polisi langsung menggelandang MR bersama barang bukti yang ditemukan tersebut ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk pemeriksaan intensif. 

Baca juga: DPRD Kotim dorong pemkab fasilitasi masyarakat di pelosok dapatkan legalitas tanah

Kepada penyidik, MR mengaku baru mengambil barang haram itu dari Pontianak. Barang haram itu akan dipasarkan di Kotawaringin Timur dan sekitarnya. 

Melihat besarnya barang bukti sabu-sabu yang ditemukan, MR diduga merupakan bandar. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika ini. 

MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancamannya cukup berat yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar. 

"Kami tegaskan, kami tidak akan surut dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga meminta dukungan masyarakat dengan menginformasikan jika mengetahui ada aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika," demikian Sarpani. 

Baca juga: Demo ke DPRD Kotim mahasiswa soroti infrastruktur dan lonjakan kebutuhan pokok

Baca juga: Kemenkumham dorong pemerintah daerah aktif daftarkan kekayaan intelektual daerah

Baca juga: Perusahaan perkebunan di Kotim diimbau tingkatkan kontribusi untuk daerah