DPRD Kotim dorong pemkab fasilitasi masyarakat di pelosok dapatkan legalitas tanah

id DPRD Kotim dorong pemkab fasilitasi masyarakat di pelosok dapatkan legalitas tanah, kalteng, DPRD kotim, Anang Kapeliyus, Sampit, kotim, kotawaringin

DPRD Kotim dorong pemkab fasilitasi masyarakat di pelosok dapatkan legalitas tanah

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Anang Kapeliyus (kemeja hitam) bersama Bupati Halikinnor saat sebuah acara di Kecamatan Telaga Antang, beberapa waktu lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Anang Kapeliyus mendorong pemerintah kabupaten memfasilitasi masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pelosok agar lebih mudah dalam mendapatkan legalitas tanah. 

"Selama ini masyarakat kita yang ada di pelosok kesulitan untuk meningkatkan status kepemilikan lahan mereka karena banyak kebun dan lahan masyarakat masuk dalam izin perusahaan. Seharusnya di-enclave namun faktanya tidak demikian,” kata Anang di Sampit, Rabu. 

Menurutnya, apa yang disampaikannya tersebut merupakan aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan 5 yang diwakilinya yakni meliputi Kecamatan Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu dan Bukit Santuai. 

Seiring berjalannya waktu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas kepemilikan tanah, terus meningkat. Warga pun seakan berlomba-lomba berusaha meningkatkan status kepemilikan tanah mereka menjadi sertifikat hak milik. 

Baca juga: Demo ke DPRD Kotim mahasiswa soroti infrastruktur dan lonjakan kebutuhan pokok

Luas dan rumitnya geografis wilayah Kotawaringin Timur diakui menjadi salah satu kendala. Masyarakat harus meluangkan waktu dan biaya untuk mengurus peningkatan status kepemilikan itu ke Sampit. 

Kendala lainnya adalah jika ternyata tanah yang selama ini digarap warga tersebut termasuk dalam areal hak guna usaha (HGU) sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Artinya peningkatan status hak milik belum bisa dilakukan selama tanah tersebut belum di-enclave atau dikeluarkan dari izin HGU tersebut. 

Peningkatan legalitas hak milik tanah juga akan membawa dampak positif bagi daerah karena tanah tersebut bisa ditetapkan menjadi objek pajak. Manfaatnya, ini akan menjadi sumber pendapatan asli daerah dari PBB-P2 atas tanah tersebut. 

"Pemerintah daerah harus serius membantu menyelesaikan masalah-masalah seperti ini. Buat terobosan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat kita. Sementara itu, manajemen perusahaan diminta terbuka hati membantu masyarakat agar peningkatan status kepemilikan itu berjalan lancar," demikian Anang Kapeliyus. 

Baca juga: Kemenkumham dorong pemerintah daerah aktif daftarkan kekayaan intelektual daerah

Baca juga: Perusahaan perkebunan di Kotim diimbau tingkatkan kontribusi untuk daerah

Baca juga: Potensi PAD perdesaan Kotim belum dioptimalkan