Kemenkumham dorong pemerintah daerah aktif daftarkan kekayaan intelektual daerah
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah Ilham Djaya mendorong pemerintah daerah di provinsi setempat aktif mendaftarkan potensi Kekayaan Intelektual (KI) yang ada.
"Pendaftaran Kekayaan Intelektual akan membawa manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, kami mendorong pemda (pemerintah daerah) untuk memetakan dan mendaftarkan potensi KI yang ada," kata Ilham Djaya di Palangka Raya, Rabu.
Pernyataan itu diungkapkan Ilham terkait pertemuan jajaran Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait rencana sosialisasi KI dan penyerahan sertifikat indikasi geografis beras "siam epang" Sampit.
Rombongan Kanwil Kemenkumham Kalteng disambut Asisten I bersama Kepala Dinas Pertanian Kotim dan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kasubbag Bantuan Hukum Setda Kotim.
Ilham mengatakan, hasil karya KI di Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki ciri khas dan karakteristik tersendiri. Contohnya beras siam epang yang sudah didistribusikan.
"Mengingat beras siam epang yang memiliki potensi melambung tinggi dengan citra rasa yang betul-betul beda dengan rasa beras pada umumnya. Maka selanjutnya sangat penting sekali dalam mempertahankan hak kekayaan intelektualnya terkait indikasi geografis," katanya.
Dia mengatakan, berbagai produk yang telah masuk dalam kategori kekayaan intelektual sangat berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian daerah. Terutama produk KI bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Baca juga: Pekan kedua Ramadhan harga ayam di Palangka Raya turun
"Saat ini Kemenkumham juga berinovasi dalam memberikan kemudahan berusaha kepada pelaku UMK dalam hal ni perseroan perorangan dalam hal ini setiap orang yang memiliki usaha sudah bisa mendirikan badan hukum usahanya," katanya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, Kanwil Kemenkumham Kalteng terus berupaya menyebarluaskan informasi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.
"Banyak sekali potensi kekayaan intelektual khas Kalteng yang harus dilindungi. KI ini nantinya akan membawa manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat," katanya.
Pihaknya pun terus mendorong dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan DPRD setempat dalam menginisiasi produk perda yang juga mendukung upaya perlindungan dan penyelenggaraan KI.
Baca juga: Basarnas nilai Kalteng perlu banyak unit SAR di sungai
Baca juga: Kalteng pastikan kesiapan anggaran hadapi bencana
Baca juga: Aparat diminta tingkatkan pengawasan cegah penimbunan bahan pokok
"Pendaftaran Kekayaan Intelektual akan membawa manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, kami mendorong pemda (pemerintah daerah) untuk memetakan dan mendaftarkan potensi KI yang ada," kata Ilham Djaya di Palangka Raya, Rabu.
Pernyataan itu diungkapkan Ilham terkait pertemuan jajaran Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait rencana sosialisasi KI dan penyerahan sertifikat indikasi geografis beras "siam epang" Sampit.
Rombongan Kanwil Kemenkumham Kalteng disambut Asisten I bersama Kepala Dinas Pertanian Kotim dan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kasubbag Bantuan Hukum Setda Kotim.
Ilham mengatakan, hasil karya KI di Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki ciri khas dan karakteristik tersendiri. Contohnya beras siam epang yang sudah didistribusikan.
"Mengingat beras siam epang yang memiliki potensi melambung tinggi dengan citra rasa yang betul-betul beda dengan rasa beras pada umumnya. Maka selanjutnya sangat penting sekali dalam mempertahankan hak kekayaan intelektualnya terkait indikasi geografis," katanya.
Dia mengatakan, berbagai produk yang telah masuk dalam kategori kekayaan intelektual sangat berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian daerah. Terutama produk KI bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Baca juga: Pekan kedua Ramadhan harga ayam di Palangka Raya turun
"Saat ini Kemenkumham juga berinovasi dalam memberikan kemudahan berusaha kepada pelaku UMK dalam hal ni perseroan perorangan dalam hal ini setiap orang yang memiliki usaha sudah bisa mendirikan badan hukum usahanya," katanya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, Kanwil Kemenkumham Kalteng terus berupaya menyebarluaskan informasi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.
"Banyak sekali potensi kekayaan intelektual khas Kalteng yang harus dilindungi. KI ini nantinya akan membawa manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat," katanya.
Pihaknya pun terus mendorong dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan DPRD setempat dalam menginisiasi produk perda yang juga mendukung upaya perlindungan dan penyelenggaraan KI.
Baca juga: Basarnas nilai Kalteng perlu banyak unit SAR di sungai
Baca juga: Kalteng pastikan kesiapan anggaran hadapi bencana
Baca juga: Aparat diminta tingkatkan pengawasan cegah penimbunan bahan pokok