Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor Kapuas, Kalimantan Tengah meringkus pelaku penusukan seorang pria yang bersimbah darah di atas jembatan Km 1, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Bataguh.
"Hanya dalam waktu kurang lebih satu jam, petugas berhasil meringkus pelaku FI di kediamannya wilayah Handel Kota, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Jumat.
Kristanto mengungkapkan, korban mengalami tujuh luka tusukan di punggung belakang, dan sampai saat ini korban masih dalam perawatan dan penanganan oleh tim medis RSUD Kapuas.
Untuk kejadian, kata dia, terjadi Kamis (14/4) sekitar pukul 20.00 wib, saat korban SI warga Desa Teluk Pelingit, RT 02, Kecamatan Bataguh, dengan menggunakan sepeda motor miliknya seorang diri melintasi kawasan Jembatan Anjir.
Kemudian, pelaku FI tiba-tiba menghadang korban dengan cara memberhentikan korban SI dengan sebilah senjata tajam jenis pisau yang sudah dipegang berada di tangan sebelah kanan pelaku, dan langsung melakukan penyerangan dengan cara menusuk korban.
"Korban pada saat ditusuk pelaku, sempat melakukan perlawanan, namun akibat luka tusuk tersebut, korban kemudian terjatuh, dan pelaku lalu kabur meninggalkan korban," katanya.
Sementara untuk motif pelaku FI sendiri belum diketahui secara jelas, sehingga pelaku dengan beringas menusuk korban SI dan mengalami luka tusukan cukup parah. Saat ini polisi masih mendalami kasus tindak pidana pengniayaan tersebut.
"Untuk sementara spontan karena mabuk," ungkap Kristanto.
Untuk pelaku FI dan barang bukti senjata tajam jenis pisau badik sendiri sudah diamankan di Mapolsek Selat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatanya tersebut.
"Tersangka pernah di tahan dalam perkara percobaan pemerkosaa tahun 2020 lalu," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk pelaku FI sendiri, polisi akan menjeratnya dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.