Korban meninggal Alfamart dapat santunan ratusan juta rupiah dari BPJamsostek

id BPJS Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK, korban ambruknya alfamart, Korban meninggal Alfamart dapat ratusan juta dari BPJamsostek, Palangka Raya, Kalteng, K

Korban meninggal Alfamart dapat santunan ratusan juta rupiah dari BPJamsostek

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, menjamin biaya perawatan dan pemberian santunan terhadap para korban ambruknya bangunan minimarket Alfamart di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Kami telah bergerak cepat memberikan hak atas perawatan dan santunan kepada korban ambruknya bangunan alfamart di Banjar," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia melalui rilis diterima di Palangka Raya, Kamis.

Berdasarkan hasil penelusuran, sembilan dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Saat ini, ada empat orang dinyatakan meninggal dunia, empat orang masih menjalani perawatan di rumah sakit di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK. Kemudian, satu orang lain yang mengalami cedera ringan telah diperbolehkan pulang.

Roswita menyatakan bahwa empat peserta yang meninggal dunia itu akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya. Santunan yang akan diserahkan kepada keluarga atau ahli waris itu, sebesar 48x upah yang dilaporkan, karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja.

"Besaran santunan yang akan diberikan BPJamsostek yakni, Hanafi Rp193 juta, Ahmad Nayada Rp163 juta, Akbariansyah Rp305 juta, dan Misnawati Rp248 juta," beber dia.

Selain santunan itu, masing-masing ahli waris dari para korban yang meninggal dunia tersebut juga akan mendapat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp4,3 juta per tahun.

Sedangkan untuk lima korban yang masih dirawat, akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK. Sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.

Baca juga: Langsung Cair, begini cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO

Roswita mengatakan, jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

"Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai. Namun kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial," katanya.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja khususnya di Palangka Raya untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

"Dengan kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial," tutup Budi.

Baca juga: Aturan baru pencairan JHT disebut untuk jamin kesejahteraan