Pemprov gandeng tokoh agama kampanye setop konsumsi daging anjing

id daging anjing,setop konsumsi daging anjing,Semarang,Pemprov gandeng tokoh agama kampanye setop konsumsi daging anjing

Pemprov gandeng tokoh agama kampanye setop konsumsi daging anjing

Komunitas pecinta binatang membawa anjing peliharaanya di Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepolisian Polres Sukoharjo yang berhasil menggagalkan penyelundupan 53 ekor anjing yang akan diperdagangkan untuk konsumsi sekaligus upaya kampanye menolak peredaran daging anjing. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng tokoh agama dalam mengedukasi masyarakat serta menggencarkan kampanye setop mengonsumsi daging anjing.

"Kami melibatkan berbagai pihak seperti pendakwah, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, serta penggiat dan pecinta anjing untuk kampanye dan mengedukasi masyarakat terkait larangan mengonsumsi daging anjing," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno di Semarang, Senin.

Sekda mengungkapkan permasalahan saat ini adalah bagaimana mengedukasi warga, karena masyarakat mengonsumsi bukan dalam rangka sekadar makan, tapi hal itu dianggap sebagai jamu atau obat, sehingga butuh upaya yang besar dalam mengedukasi.

"Oleh karena itu, kami juga mendorong edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan sisi agama," ujarnya saat menghadiri acara Dog Meat Free Indonesia (DMFI) International Veterinary Training.

Menurut Sekda, keterlibatan ulama dinilai penting guna mencegah maraknya perdagangan anjing untuk konsumsi di berbagai daerah, terlebih dalam hukum agama Islam mengonsumsi daging anjing adalah haram.

"Sehingga, kolaborasi antara ulama dan DMFI perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi daging anjing," katanya.

DMFI, lanjut dia, bisa menjelaskan dari sisi ilmiah tentang bahaya mengonsumsi daging anjing, juga dari Kemenag melakukan pendekatan dari sisi agama, sehingga ada penjelasan dari sisi ilmiah dan agama, jadi lebih efektif dalam mencegahnya.

Tidak kalah penting adalah upaya pemerintah kabupaten/kota melakukan pencegahan melalui edukasi dan penerapan peraturan daerah tentang larangan perdagangan anjing.

Kabupaten/kota yang telah memberlakukan perda tersebut, antara lain Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Purbalingga.

"Kami juga terus mendorong kabupaten/kota yang belum intensif mengedukasi masyarakat. Kita ketahui, kenapa Allah melarang mengonsumsi daging anjing, karena banyak risiko-risiko secara ilmiah bisa menularkan virus dan sebagainya," ujarnya.