Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Kamis (28/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hal itu dilakukan setelah sebelumnya Roy Suryo meminta menghentikan pemeriksaan karena alasan kesehatan pada Jumat (22/7).
"Masih akan kita lanjutkan untuk pemeriksaan dalam status tersangka. Karena kemarin yang bersangkutan meminta untuk berhenti pemeriksaan karena merasa kurang sehat," kata Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu.
Zulpan menambahkan, pihaknya menerima alasan kondisi kesehatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut yang kurang sehat saat pemeriksaan kemarin.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka itu dibutuhkan untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara.
Baca juga: Roy Suryo tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka
"Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai, jadi nanti akan kita lanjutkan lagi," ujar Zulpan.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya tak menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo, pada Jumat (22/7) malam.
Kondisi kesehatan Roy Suryo menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Roy Suryo yang menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke dalam mobilnya.
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Baca juga: Polda Metro periksa 13 saksi ahli terkait kasus Roy Suryo
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa "print out" akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli penggunggah awal meme tersebut.
Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Baca juga: Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Terkait
Fadillah Arbi disiapkan ikut jejak Mario Aji di Moto2
Minggu, 29 September 2024 21:44 Wib
4,39 juta wajib pajak sudah lapor SPT per 21 Februari
Jumat, 23 Februari 2024 10:37 Wib
Roy Suryo dilaporkan ke polisi atas ujaran kebencian
Rabu, 3 Januari 2024 20:34 Wib
Mario Aji ingin nikmati momen balapan terakhir di Moto3
Kamis, 23 November 2023 19:12 Wib
Hakim perberat vonis terhadap Roy Suryo
Jumat, 10 Februari 2023 17:19 Wib
Mulai semester II-2023, pemerintah bakal pungut pajak natura
Selasa, 10 Januari 2023 23:04 Wib
Merasa keberatan, kuasa hukum Roy Suryo laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI
Rabu, 12 Oktober 2022 14:42 Wib
Sidang perdana eks Menpora Roy Suryo
Rabu, 12 Oktober 2022 14:34 Wib