Buat akta perusahaan hanya dalam waktu 12 menit

id Buat akta perusahaan, Smesco Indonesia,Kalteng, Buat akta perusahaan hanya dalam 12 menit,Kementerian Koperasi dan UKM, Legal Tekno Digital , aplikasi

Buat akta perusahaan hanya dalam waktu 12 menit

CEO-Founder Kontrakhukum.com Rieke Caroline demonstrasikan layanan pembuatan akta perusahaan secara daring dalam kegiatan yang berlangsung di SMESCO Tower, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM melalui Smesco Indonesia menggandeng PT. Legal Tekno Digital selaku pengelola aplikasi KontrakHukum.com untuk menyediakan layanan pembuatan akta perusahaan dalam waktu sekitar 12 menit.

Dalam kegiatan yang digelar di Smesco Tower Jakarta Pusat, Selasa, CEO-Founder Kontrakhukum.com Rieke Caroline terhubung secara langsung via panggilan video untuk mendemonstrasikan pembuatan akta perusahaan salah satu UMKM di Kota Cirebon yang bergerak di bidang produk kopi.

Proses dimulai dengan memasukkan nama perusahaan, pendaftaran pemilik dan penanggungjawab perusahaan, pembayaran administrasi, dan selesai dengan terbitnya akta perusahaan dan SK Kementerian Hukum dan HAM dalam tempo singkat. "Total saya hitung sampai 12 menit," kata Rieke.

Pelaku usaha yang berminat untuk mendapatkan berbagai dokumen legalitas untuk usahanya bisa mengakses layanan tersebut di http://badan-hukum.smesco.go.id.

Rieke mengatakan dirinya berkomitmen untuk mempermudah mempercepat pelaku UMKM untuk mendapatkan pendampingan kemudahan untuk legalitas usahanya.

"Sejak pendiriannya Kontrakhukum.com terus berkomitmen mentransformasi proses panjang, ribet berbelit dalam mendapatkan dokumen legalitas menggunakan teknologi sehingga tercipta metode yang paling efisien," ujar Rieke.

Ia mengutarakan harapannya agar layanan legalitas ini dapat turut mendukung visi dari Presiden Joko Widodo dalam menciptakan iklim usaha yang bersahabat bagi UKM.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki turut menyampaikan apresiasinya terhadap kehadiran layanan yang sangat membantu para pelaku usaha yang tersebar di seluruh penjuru negeri.

"Saya juga mengucapkan terima kasih untuk PT Legal Tekno Digital atau kontrak hukum ini untuk memastikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk bertransformasi dari sektor informal ke formal," kata Teten.
Baca juga: KKP jamin perizinan usaha penangkapan ikan cepat dan permudah nelayan

Teten mengatakan salah satu kunci bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan kemudahan atau fasilitas dari pemerintah adalah legalitas usaha antara lain akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha atau legalitas bentuk usaha seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

"Sebab dengan mereka menjadi legal mereka juga bisa akan mudah untuk mendapatkan berbagai legalitas seperti sertifikasi halal, izin edar dari BPOM termasuk juga HaKI," ujar Teten.

Dia juga mengatakan kesadaran UMKM untuk memiliki dan mempatenkan brand atau merek harus ditingkatkan, sehingga pada akhirnya pelaku usaha tidak hanya menjual produk, tapi bisa menjual brand atau mereknya.