Jakarta (ANTARA) - Perusahaan swasta multi sektor, PT Kawan Lama Group, memberikan surat peringatan (SP) tiga kepada karyawan terduga pelaku pelecehan seksual karena ditemukan pelanggaran terhadap norma dan standar bisnis perseroan itu.
"Pada salah satu interaksi di dalam 'group chat' telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam peraturan perusahaan dan standar bisnis kami. Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III," kata Vice President Government Relations PT Kawan Lama Group, Dasep Suryanto, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Namun demikian, Dasep tidak menyebutkan siapa saja dan berapa jumlah karyawan yang sudah diberikan SP tiga.
Selain itu, pihaknya juga membenarkan adanya tindak pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan di dalam sebuah grup pembicaraan aplikasi WhatsApp.
Namun demikian, grup tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Baca juga: Karyawati Kawan Lama terima tawaran Hotman Paris tangani pelecehan
"Kami menemukan bahwa grup itu merupakan ranah privasi individu sehingga interaksinya di luar kewenangan perusahaan," kata Dasep.
Dia mengaku siap berkolaborasi dengan pihak manapun jika ada yang berkeberatan dengan keputusan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Juli 2022.
Kala itu, RF selaku karyawan perseroan diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan.
Saat selesai mengganti pakaian untuk sesi foto, salah satu bagian tubuh RF tampak terbuka karena baju yang kurang tertutup.
Baca juga: Karyawati Kawan Lama terduga korban pelecehan konsultasi ke Polres
Bagian tubuh itulah yang difoto oleh salah satu orang yang diduga karyawan perusahaan.
Foto tersebut pun disebar ke grup aplikasi perbincangan WhatsApp yang berisi karyawan perusahaan.
Dalam grup tersebut, beberapa orang di dalamnya memberikan pernyataan yang diduga melecehkan korban.
Percakapan grup tersebut pun sempat difoto oleh istri RF yakni RP dan diunggah di akun Twitternya @jerangkah pada Minggu (14/8/2022).
Atas tindakan itu, RP menuntut kepada perusahaan agar memecat dua karyawan yang diduga melakukan pelecehan di dalam grup WhatsApp yakni SB dan DC.
Baca juga: Polisi telusuri kasus pelecehan seksual di pusat perbelanjaan Jakbar
Selain itu, RP juga meminta perusahaan tempat istrinya bekerja mengizinkan RF untuk keluar tanpa melewati masa satu bulan sebelum pemecatan (one month notice).
Berita Terkait
Awas! Terlalu lama duduk dapat sebabkan batu ginjal
Selasa, 7 Mei 2024 17:32 Wib
Mendag Zulkifli sebut impor bahan tepung terigu dikembalikan pada aturan lama
Selasa, 30 April 2024 18:56 Wib
Yang perlu dilakukan jika mobil lama tidak terpakai usai ditinggal mudik
Senin, 15 April 2024 10:20 Wib
Lisandro Martinez absen lama bela MU karena cedera
Selasa, 6 Februari 2024 14:22 Wib
Begini strategi Yamaha habiskan stok lama Lexi
Selasa, 6 Februari 2024 9:10 Wib
Awas! Duduk lama tanpa diimbangi gerakan berpotensi terkena saraf terjepit
Rabu, 20 Desember 2023 17:16 Wib
Anggota DPRD Seruyan harapkan pemkab perbaiki pelabuhan lama
Jumat, 8 Desember 2023 12:17 Wib
Cara membuat cabai jadi bumbu matang untuk penyimpanan yang lebih lama
Kamis, 9 November 2023 13:03 Wib