Jakarta (ANTARA) - Perusahaan swasta multi sektor, PT Kawan Lama Group, memberikan surat peringatan (SP) tiga kepada karyawan terduga pelaku pelecehan seksual karena ditemukan pelanggaran terhadap norma dan standar bisnis perseroan itu.
"Pada salah satu interaksi di dalam 'group chat' telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam peraturan perusahaan dan standar bisnis kami. Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III," kata Vice President Government Relations PT Kawan Lama Group, Dasep Suryanto, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Namun demikian, Dasep tidak menyebutkan siapa saja dan berapa jumlah karyawan yang sudah diberikan SP tiga.
Selain itu, pihaknya juga membenarkan adanya tindak pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan di dalam sebuah grup pembicaraan aplikasi WhatsApp.
Namun demikian, grup tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Baca juga: Karyawati Kawan Lama terima tawaran Hotman Paris tangani pelecehan
"Kami menemukan bahwa grup itu merupakan ranah privasi individu sehingga interaksinya di luar kewenangan perusahaan," kata Dasep.
Dia mengaku siap berkolaborasi dengan pihak manapun jika ada yang berkeberatan dengan keputusan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Juli 2022.
Kala itu, RF selaku karyawan perseroan diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan.
Saat selesai mengganti pakaian untuk sesi foto, salah satu bagian tubuh RF tampak terbuka karena baju yang kurang tertutup.
Baca juga: Karyawati Kawan Lama terduga korban pelecehan konsultasi ke Polres
Bagian tubuh itulah yang difoto oleh salah satu orang yang diduga karyawan perusahaan.
Foto tersebut pun disebar ke grup aplikasi perbincangan WhatsApp yang berisi karyawan perusahaan.
Dalam grup tersebut, beberapa orang di dalamnya memberikan pernyataan yang diduga melecehkan korban.
Percakapan grup tersebut pun sempat difoto oleh istri RF yakni RP dan diunggah di akun Twitternya @jerangkah pada Minggu (14/8/2022).
Atas tindakan itu, RP menuntut kepada perusahaan agar memecat dua karyawan yang diduga melakukan pelecehan di dalam grup WhatsApp yakni SB dan DC.
Baca juga: Polisi telusuri kasus pelecehan seksual di pusat perbelanjaan Jakbar
Selain itu, RP juga meminta perusahaan tempat istrinya bekerja mengizinkan RF untuk keluar tanpa melewati masa satu bulan sebelum pemecatan (one month notice).
Berita Terkait
Mercure Hotel Pangkalan Bun fasilitasi implementasi TEFA SMK 1 Kotawaringin Lama
Selasa, 26 November 2024 7:44 Wib
Indonesia waspadai penuh racikan pelatih baru tapi lama Arab Saudi
Senin, 18 November 2024 20:07 Wib
Polres Kotim tangkap pelaku gendam dengan modus kenalan lama
Rabu, 23 Oktober 2024 21:17 Wib
Berdiri lama berkaitan dengan risiko penyakit jantung
Jumat, 18 Oktober 2024 11:07 Wib
Kiper Liverpool Alisson mungkin absen lama karena cedera
Minggu, 6 Oktober 2024 16:49 Wib
Kabar duka dari aktris lama Wati Siregar
Minggu, 29 September 2024 11:47 Wib
Yamaha hentikan produksi Nmax lama, fokus pada varian Turbo
Jumat, 26 Juli 2024 11:23 Wib
Konsumsi kopi dapat kurangi risiko kematian akibat duduk terlalu lama
Senin, 1 Juli 2024 16:34 Wib