Kasongan (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol mengimbau seluruh pelaku usaha maupun perorangan yang ingin memasang reklame di daerah setempat, agar terlebih dahulu melakukan pembayaran pajak sebelum dilakukan pemasangan.
"Jika mau memasang reklame baik baliho, spanduk vertikal banner, brosur dan lainnya agar terlebih dahulu mengurus rekomendasi pemasangan dan bayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah Katingan," kata Budiman di Kasongan, Senin.
Dia menegaskan ketika para pelaku usaha sudah membayar pajak atau retribusi maka reklame dan papan promosi baru boleh dipasang. Sebab, dengan membayar pajak/retribusi reklame akan menunjang peningkatan pendapatan daerah.
Budiman pun menjelaskan, pemasangan reklame atau papan promosi memiliki ketentuan. Berdasarkan Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Reklame, pemasangan reklame atau papan promosi sejenis dilarang dipasang atau ditempel di pohon, tiang listrik dan tempat tertentu lainnya.
"Tujuannya adalah agar pemasangan reklame dan papan promosi lainnya tidak mengganggu estetika/keindahan kota dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum," tuturnya.
Baca juga: Bupati Katingan: Alokasi APBD skala prioritas dan langsung ke masyarakat
Lebih lanjut dia menyampaikan, jika ketentuan mengenai tempat pemasangan reklame dan baliho tidak diindahkan maka pihaknya tidak segan-segan untuk mencopot dan membongkarnya. Begitu juga bila ditemukan ada reklame, baliho atau papan promosi yang sudah lewat masa pajang atau kedaluwarsa maka tim patroli Satpol PP Katingan akan langsung membongkar.
Dia membeberkan Satpol PP Katingan pada setiap harinya rutin melaksanakan patroli. Patroli yang dilaksanakan bukan hanya penertiban terhadap reklame dan baliho kedaluwarsa tapi juga yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban masyarakat seperti penertiban bangunan yang menyalahi aturan dan lainnya.
"Satpol PP mengajak dan mendukung para pelaku usaha untuk berusaha di Katingan akan tetapi ikuti aturan sesuai perundangan-undangan dan Perda Kabupaten Katingan," demikian Budiman.
Baca juga: Bupati minta KONI Katingan maksimalkan cabor unggulan raih prestasi
Baca juga: PBSI Katingan bertekad raih prestasi tinggi harumkan nama daerah
Berita Terkait
Satpol PP Palangka Raya segel sejumlah baliho diduga tak berizin
Kamis, 5 Desember 2024 15:52 Wib
Satpol PP Kapuas usulkan raperbup tentang perlindungan masyarakat
Selasa, 3 Desember 2024 16:54 Wib
Satpol PP Palangka Raya tertibkan baliho kedaluwarsa
Rabu, 16 Oktober 2024 15:46 Wib
Satpol PP segel warung remang-remang tempat prostitusi
Sabtu, 12 Oktober 2024 22:26 Wib
Satpol PP Palangka Raya amankan pelajar diduga bolos sekolah
Rabu, 11 September 2024 8:04 Wib
Satpol PP Palangka Raya diminta optimalkan pengawasan dan penegakan perda
Minggu, 8 September 2024 17:18 Wib
Tindak lanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kobar sita miras ilegal
Rabu, 4 September 2024 6:08 Wib
Satpol PP Palangka Raya jaring 12 pelajar bolos sekolah
Kamis, 15 Agustus 2024 18:42 Wib