Polda Kalteng imbau masyarakat tidak melakukan VCS

id Polda Kalteng,Kalteng,Palangka Raya,Stop VCS,warganet,Humas Polda Kalteng imbau masyarakat stop VCS

Polda Kalteng imbau masyarakat tidak melakukan VCS

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan Video Call Sex atau biasa disebut VCS karena rawan berujung tindak kejahatan. 

"Di era kemajuan teknologi saat ini bagi sebagian orang melakukan VCS dianggap hal yang wajar, terutama bagi pasangan yang terpisahkan oleh jarak. Namun tidak menutup kemungkinan, kegiatan seksual yang dilakukan menggunakan jejaring sosial tersebut dapat berujung pada tindak kejahatan. Bahkan berujung pemerasan dan penyebaran video pornografi," kata Kepala Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Senin,

Dia menuturkan, adanya celah bagi para pelaku kejahatan beraksi di media sosial. Bidang Humas Polda Kalteng sudah sangat sering menyampaikan imbauan stop VCS, baik pada waktu sosialisasi maupun melalui literasi digital.

"Ini hendaknya menjadi pelajaran kita semua. Sudah banyak korbannya, baik remaja putra maupun putri, baik bapak-bapak maupun ibu-ibu di wilayah hukum kita," kata Pejabat Utama Polda Kalteng tersebut.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga menegaskan, perlu dipahami bersama bahwa banyak akun fake atau palsu yang bertebaran di media sosial. Seperti seorang laki-laki membuat akun palsu dengan nama dan foto perempuan, begitu juga sebaliknya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng sosialisasi kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM

"Ingat, VCS bisa direkam dan dijadikan alat pemerasan serta pengancaman. Jangan sekali-kali melakukan VCS dengan siapapun. Kalau ada yang menjadi korban, segera lapor ke kantor polisi terdekat," beber Eko.

Jebolan Akpol 1992 itu menambahkan, bahwa dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi warganet harus bijak.

Pihaknya juga tidak segan melakukan tindakan sesuai koridor hukum, apabila pengguna media sosial menyalahgunakan platform untuk meresahkan ataupun merugikan orang lain.

"Humas Polda Kalteng siap mengklarifikasi informasi apapun di media sosial yang berbau hoaks, pornografi, ujaran kebencian, dan isu SARA, serta hal-hal berbau negatif lainnya," tutup Eko.

Baca juga: Pemkot diminta cari penyebab mahalnya harga gas elpiji 3 kilogram

Baca juga: Diduga melanggar, Pertamina cabut izin dua pangkalan elpiji di Palangka Raya

Baca juga: Masyarakat diingatkan waspadai bencana saat pancaroba melanda daerah