Palangka Raya (ANTARA) -
"Kalau di Palangka Raya dalam bulan ini, kita sudah PHU atau Pemutusan Hubungan Usaha sebanyak dua pangkalan," tegas Asisten Sales Brand Manager (SBM) I Pertamina Kalsel-Teng Edy di Palangka Raya, Senin.
Hal itu disampaikan kepada awak media di sela peninjauan sejumlah agen hingga pangkalan elpiji di Palangka Raya, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Satgas Ketahanan Pangan setempat.
"Adapun PHU dua pangkalan ini, dikarenakan melakukan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)," terangnya.
Dalam penindakan terhadap agen maupun pangkalan, dia menuturkan, Pertamina bisa melakukannya karena ada laporan yang diterima, maupun inisiatif bergerak ke lapangan hingga akhirnya ada temuan.
Edy menyampaikan, untuk ketentuan harga jual tabung gas elpiji tiga kilogram, dari agen ke pangkalan adalah Rp18 ribu per tabung, sehingga apabila pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp22 ribu sudah memiliki keuntungan.
Menurut dia , pangkalan merupakan pihak terakhir dari Pertamina, sehingga struktur pendistribusian atau penjualan hanya sampai pangkalan untuk melayani masyarakat, dan tidak ada lagi pengecer dalam sistem Pertamina.
Baca juga: Jaga stabilisasi harga, Pemprov Kalteng sidak agen elpiji
"Batas penindakan itu, kami agen ke pangkalan, nah itu kami bisa menindak pangkalan langsung. Sedangkan pengecer bukan ranah kami," jelasnya.
Adapun peninjauan yang dilakukan tersebut, dimulai dari agen elpiji yang berada di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Rajawali, hingga pangkalan yang berada di Jalan A Yani serta berlanjut ke beberapa titik lainnya.
Hasil dari peninjauan ke lapangan ini, akan dibahas lebih lanjut oleh pemprov bersama seluruh pihak terkait dalam upaya menjaga stabilitas pasokan, stok dan harga pangan di daerah.
Baca juga: Gubernur Kalteng instruksikan bupati/wali kota fokus tangani inflasi
Baca juga: Pemprov tingkatkan kemampuan fotografi ASN tunjang pengembangan ekraf
Baca juga: Pemprov Kalteng bantu pelaku usaha transportasi tekan inflasi