Jaga stabilisasi harga, Pemprov Kalteng sidak agen elpiji

id Sidak elpiji tiga kilogram palangka raya, elpiji tiga kilogram, pertamina, pencabutan izin pangkalan elpiji palangka ray

Jaga stabilisasi harga, Pemprov Kalteng sidak agen elpiji

Peninjauan agen elpiji di Palangka Raya, Senin, (10/10/2022). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah agen hingga pangkalan elpiji di Kota Palangka Raya, sebagai upaya menjaga stabilisasi harga di daerah.
 
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (SAG) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko di Palangka Raya, Senin, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sugianto Sabran sebagai salah satu upaya pengendalian inflasi.
 
"Harga yang melampaui HET (Harga Eceran Tertinggi) itu di tingkat pengecer," kata Yuas di sela sidak.
 
Adapun hasil dari pemantauan inspeksi, dimulai dari harga di tingkat agen untuk tabung gas elpiji tiga kilogram Rp18 ribu, kemudian di tingkat pangkalan Rp22 ribu dan harga di tingkat pengecer bervariasi mulai dari Rp38-Rp45 ribu per tabung.
 
"Oleh karenanya pemprov bersama pemkab dan pemkot melakukan pengawasan dan pemantauan agar harga ini bisa terkendali dengan baik," jelasnya.
 
Adapun hasil dari peninjauan ke lapangan pada hari ini, akan dibahas dan ditindaklanjuti bersama oleh pemerintah provinsi bersama instansi terkait lainnya, sehingga upaya stabilitasi pasokan, stok dan harga pangan termasuk elpiji bisa dilakukan optimal.
 
Sebelumnya Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyampaikan, turunnya tim ke lapangan adalah sebagai bagian dari upaya pengendalian serta mitigasi dampak inflasi.
 
Selain itu, di antaranya kegiatan lain yang dilaksanakan adalah menggelar pasar penyeimbang secara konsisten dengan menjual berbagai komoditas termasuk elpiji 3 kilogram.
 
"Pemerintah daerah akan berkomunikasi dengan Pertamina untuk menjaga agar disparitas harga elpiji tidak terlalu tinggi, termasuk meminta Pertamina bekerja sama mengingatkan pangkalan hingga pengecer tidak menaikkan harga jauh melampaui HET. Terkait hal ini, pihak aparat menyatakan siap bersinergi untuk melakukan penegakan hukum," terangnya.
 
Sementara itu, Pertamina memberikan tindakan tegas kepada pangkalan elpiji yang melakukan pelanggaran dengan mencabut izin usahanya.
 
"Kalau di Palangka Raya dalam bulan ini, kita sudah PHU atau Pemutusan Hubungan Usaha sebanyak dua pangkalan," tegas Asisten Sales Brand Manager (SBM) I Pertamina Kalsel-Teng Edy.
 
Baca juga: Gubernur Kalteng instruksikan bupati/wali kota fokus tangani inflasi
Hal itu dia sampaikan kepada awak media di sela peninjauan sejumlah agen hingga pangkalan elpiji di Palangka Raya, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Satgas Ketahanan Pangan setempat.
 
"Adapun PHU dua pangkalan ini, dikarenakan melakukan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)," terangnya.
 
Dalam penindakan terhadap agen maupun pangkalan, dia menuturkan, Pertamina bisa melakukannya karena ada laporan yang diterima, maupun inisiatif bergerak ke lapangan hingga akhirnya ada temuan.

Baca juga: Wagub harapkan Kafilah Kalteng tampil maksimal pada MTQ Nasional di Kalsel

Baca juga: Optimalkan penegakan hukum, Pemprov Kalteng bantu bangun kantor Kejati