Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Noorkhalis Ridha mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh pemilik restoran yang ada di daerah ini, agar tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram untuk beroperasi.
Restoran-restoran yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram harus segera beralih ke tidak bersubsidi, katanya di Palangka Raya, Rabu.
"Kami juga meminta Pemko Palangka Raya untuk memberikan peringatan sesuai ketentuan kepada tempat usaha yang melanggar," ucapnya.
Legislator Palangka Raya itu pun mengapresiasi serta mendukung upaya pemerintah kota bersama PT Pertamina, yang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah restoran yang ada di daerah ini untuk memastikan penggunaan gas elpiji 3 kilogram.
Apalagi berdasarkan hasil sidak tersebut, pemerintah berhasil menemukan satu tempat usaha rumah makan yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram dengan kepemilikan 12 tabung elpiji.
Ridha mengatakan bahwa dalam Perpres Nomor 104 tahun 2007 sudah jelas tertera bahwasanya pendistribusian elpiji tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
"Usaha mikro yang dimaksud adalah usaha kuliner atau warung makan kecil berbasis industri rumahan," ucapnya.
Ridha menekankan, berdasarkan Perpres tersebut keberadaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ini memang khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Namun, ia menyayangkan masih adanya restoran ataupun rumah makan yang memanfaatkan tabung elpiji bersubsidi untuk kebutuhan bisnisnya, untuk itu ia meminta agar restoran-restoran tersebut berhenti menggunakan elpiji tiga kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang lebih membutuhkan.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan pelaku UMKM. Jangan sampai pelaku usaha yang pendapatan berjuta-juta sehari justru menggunakan gas elpiji 3 kilogram juga," ujarnya.
Baca juga: DPRD minta Pj Sekda Palangka Raya maksimal bantu roda pemerintahan
Politisi PAN ini juga meminta pemerintah kota agar dapat memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha yang tidak masuk kategori untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram, terlebih dalam jumlah yang banyak.
Selain itu, ia juga meminta agar sidak yang dilakukan pemerintah kota ini tidak hanya dilakukan sewaktu-waktu saja, namun dapat rutin dilakukan agar menjadi efek jera bagi pelaku usaha untuk tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi.
"Melalui sidak ini, tentu kami mengharapkan distribusi elpiji 3 kilogram lebih tepat sasaran, sehingga subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak," demikian Ridha.
Baca juga: UMKM di Palangka Raya diminta miliki terus memperkuat daya saing
Baca juga: Legislator Palangka Raya: Upaya penurunan stunting harus lebih gencar
Baca juga: Pentingnya menanamkan jiwa anti korupsi pada setiap anggota DPRD
Berita Terkait
Legislator nilai kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan masih rendah
Rabu, 20 November 2024 11:39 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta segera hilangkan stigma Puntun sebagai Kampung Narkoba
Selasa, 19 November 2024 14:55 Wib
Pemkab Murung Raya gelar seminar akhir RIPPARDA Tahap II untuk kembangkan pariwisata daerah
Senin, 11 November 2024 16:13 Wib
Komisi II DPRD: MTQ Korpri bukan hanya sebatas lomba bagi ASN
Senin, 11 November 2024 13:02 Wib
Pemkab Katingan diskusikan finalisasi penyusunan Ripparkab 2025-2045
Kamis, 31 Oktober 2024 21:33 Wib
DPRD Seruyan minta tenaga bidan di pedesaan Dapil II ditambah
Kamis, 31 Oktober 2024 21:25 Wib
Legislator sebut eceng gondok ganggu potensi perikanan di Dapil II Seruyan
Kamis, 31 Oktober 2024 13:31 Wib
NBA luncurkan film pendek 'The HEIST II' jelang Emirates NBA Cup
Rabu, 30 Oktober 2024 14:31 Wib