Liangsoi resmi dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Murung Raya
Puruk Cahu (ANTARA) - DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah resmi melantik dan mengangkat Liangsoi sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten setempat untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat di Puruk Cahu, Kamis.
Liangsoi dilantik sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Murung Raya menggantikan Epi Siswanto dari daerah pemilihan (Dapil) 2 yang meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Dr. Doni.
Anggota DPRD Murung Raya dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran Nomor : 188.44/312/2022 tanggal 12 September 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Murung Raya sisa masa jabatan 2019 -2024.
Pelantikan PAW anggota DPRD ini dihadiri oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor, pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya, Sekretaris Daerah Hermon, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Liangsoi yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Doni, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah janji dan penyematan tanda PIN anggota DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Doni menyampaikan ucapan selamat kepada Liangsoi yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya sebagai PAW anggota DPRD Murung Raya.
“Harapannya saudara Liangsoi bisa mewarnai DPRD Murung Raya, terutama bagaimana bisa mengawal kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat Kabupaten Murung Raya,” katanya.
Dikatakan Doni juga esensi pelantikan yang dilaksanakan tersebut bukan hanya untuk mengisi kekosongan saja, tetapi dalam rangka menguatkan kebersamaan dan keutuhan bagi seluruh anggota DPRD Murung Raya, baik dari aspek kelembagaan maupun dari aspek kepartaian.
Liangsoi dilantik sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Murung Raya menggantikan Epi Siswanto dari daerah pemilihan (Dapil) 2 yang meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Dr. Doni.
Anggota DPRD Murung Raya dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran Nomor : 188.44/312/2022 tanggal 12 September 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Murung Raya sisa masa jabatan 2019 -2024.
Pelantikan PAW anggota DPRD ini dihadiri oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor, pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya, Sekretaris Daerah Hermon, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Liangsoi yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Doni, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah janji dan penyematan tanda PIN anggota DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Doni menyampaikan ucapan selamat kepada Liangsoi yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya sebagai PAW anggota DPRD Murung Raya.
“Harapannya saudara Liangsoi bisa mewarnai DPRD Murung Raya, terutama bagaimana bisa mengawal kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat Kabupaten Murung Raya,” katanya.
Dikatakan Doni juga esensi pelantikan yang dilaksanakan tersebut bukan hanya untuk mengisi kekosongan saja, tetapi dalam rangka menguatkan kebersamaan dan keutuhan bagi seluruh anggota DPRD Murung Raya, baik dari aspek kelembagaan maupun dari aspek kepartaian.