Indonesia siap hentikan PLTU batu bara 9,1 GW pada 2027

id Airlangga Hartarto,Kalteng,PLTU Batu Bara,Indonesia siap hentikan PLTU batu bara

Indonesia siap hentikan PLTU batu bara 9,1 GW pada 2027

Tangkapan layar - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Indonesia's Economic Priorities yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA/Youtube Center for Strategic & International Studies/pri. (ANTARA/Youtube Center for Strategic & International Studies) (ANTARA/Youtube Center for Strategic & Internationa)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan Indonesia siap menghentikan secara dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara dengan total kapasitas sebesar 9,1 gigawatt (GW) pada tahun 2027.

"Langkah ini merupakan diversifikasi energi sebagai hasil kami untuk Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 bulan depan," kata Airlangga dalam acara Indonesia's Economic Priorities yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Selain itu, langkah diversifikasi energi lainnya yakni pemanfaatan biofuel, pembangkit energi terbarukan seperti tenaga surya, tenaga air, dan alternatif energi baru berbasis listrik, termasuk tenaga nuklir yang sedang dipertimbangkan.

Ia menjelaskan Indonesia telah mengadopsi dua pendekatan luas untuk memenuhi target agenda perubahan iklim, yakni melalui langkah-langkah diversifikasi energi dan langkah-langkah konservasi energi.

Indonesia telah berkomitmen pada Perjanjian Paris melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen paling lambat tahun 2030 dan emisi nol karbon bersih pada tahun 2060 atau lebih awal.

Komitmen tersebut sangat penting mengingat bencana alam yang dihadapi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir merupakan dampak dari perubahan iklim, seperti banjir dan tanah longsor.

Airlangga menilai meski saat ini ekonomi Indonesia sedang melambat, namun kondisi tersebut bisa dimanfaatkan untuk menggencarkan reformasi struktural ekonomi, seperti yang berkaitan dengan perubahan iklim.

Selama periode pandemi, Indonesia menerbitkan omnibus law yang merupakan reformasi terpadu yang mempengaruhi sekitar 70 undang-undang di 11 klaster ekonomi, yang dalam keadaan normal mungkin membutuhkan waktu 70 tahun untuk menyelesaikannya.

"Kami melakukannya selama pandemi COVID-19. Jadi ketika pandemi hampir berakhir, barulah kami memulai restrukturisasi dan transformasi ekonomi tersebut," tegasnya.