Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal (MT) kembali melaksanakan sidang tera/tera ulang kepada para pedagang Pasar Bebas Banjir (PBB) Muara Teweh.
"Tera ulang yang dilakukan UPT MT yaitu jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) yang di tera antara lain, ukuran panjang, takaran (basah, kering), anak timbangan, timbangan dacin logam, timbangan meja, timbangan pegas, timbangan senicimal, neraca dan timbangan eletronik," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal, Erina Primayanti di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, untuk pencapaian tera ulang pada Pasar PBB dilaksanakan selama dua hari capaian kurang lebih 75 timbangan.
"Karena pedagang di Pasar PBB ini rata-rata memiliki timbangan lebih dari satu timbangan. Jadi capaian di PBB mencapai 100 persen," kata Rina panggilan akrabnya.
Dia mengatakan, untuk tera di pasar-pasar pemerintah seperti Pasar Pendopo dan PBB terlaksana lancar, tertib dan aman. Karena untuk pasar pemerintah pedagang diberikan sanksi apabila tidak melakukan tera ulang dengan tidak diperpanjang kontrak lapak jualannya.
Untuk Pasar Pendopo dan PBB, capaian tera pada 2022 mencapai 100 persen. Dan untuk pasar-pasar tradisional non pemerintah tidak mencapai 100 persen yaitu 70-80 persen.
"Untuk pasar tradisional kita lakukan pendekatan personal untuk yang tidak mau melakukan tera ulang. Alhamdulillah kebanyakannya mau di tera ulang,” ucapnya.
Rina menambahkan, tahun ini pihaknya terus meningkatkan dan Insya Allah tercapainya di atas 85 persen untuk semua alat UTTP di Barito Utara.
Tera ulang, kata dia, memang sudah suatu kewajiban pemerintah daerah untuk menertibkan dengan menciptakan tertib ukur di Kabupaten Barito Utara.
"Tertib ukur antara pedagang dan pembeli akan terciptanya keadilan. Dari pihak pedagang tidak dirugikan dan dari pihak pembeli juga sebaliknya," kata dia.
Dengan tera ulang setiap tahunnya akan menstandarkan ukuran kembali ke posisi nol.
"Misalkan, timbangan lama tidak di setting, ternyata yang harusnya menimbang terbacanya 2 kilogram setelah di timbang terbacanya 1,8 kg, jadi menombok 2 ons. Tidak selalu pedagang itu untung bisa jadi pedagang tersebut merugi karena ketidak tepatan ukuran," kata Rina.
Dia menjelaskan, untuk tera di sembilan kecamatan di Kabupaten Barito Utara, sudah terlaksana tujuh kecamatan. Dan dua kecamatan yaitu Gunung Purei (Lampeong) dan Teweh Timur (Benangin) akan dilaksanakan pada pertengahan dan akhir November ini.
Pada tahun 2020 capaian tera di atas 85 persen untuk semua UTTP di Kabupaten Barito Utara. Sedangkan di awal 2021 menurun dikarenakan banyak perusahaan-perusahaan lockdown akibat pandemi COVID-19.
"Jadi ada sebagian perusahaan yang tidak melaksanakan tera ulang untuk jembatan timbangnya. Tapi untuk pasar kita tetap melaksanakan tera ulang walaupun pandemi masih tinggi. Dan tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 75 persen capaian untuk tera ulangnya,” jelas dia.
Ia juga mengharapkan untuk semua pedagang dan pelaku usaha sadar akan kewajiban tera ulang setiap tahunnya agar tercipta tertib ukur di Kabupaten Barito Utara.
"Sadar melakukan tera ulang, agar terciptanya tertib ukur di Barito Utara," tegas dia.