Mengganggu aktivitas usaha pertambangan dapat dipidana berdasarkan UU Minerba
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Henry menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi di PT Indo Muro Kencana di Kabupaten Murung Raya, sebenarnya akibat adanya kabar bohong disebar oknum-oknum tak bertanggungjawab dan mencari keuntungan, diikuti kekurangtahuan sebagian masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam UU Pertambangan secara jelas dan tegas mengatur setiap orang yang merintangi atau mengganggu aktivitas pertambangan dapat dipidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta, kata Henry di ruang Komisi IV DPRD Kalteng, Senin.
"UU itu juga sebenarnya bertujuan menjaga masyarakat tidak mengalami musibah ketika masuk ke areal pertambangan. Aktivitas di areal pertambangan itu kan lebih banyak menggunakan alat berat. Jadi, rawan kecelakaan kalau ada orang yang tidak paham masuk ke areal pertambangan," tambahnya.
Mengenai kejadian banyak masyarakat masuk ke lahan galian PT IMK, menurut Putra Asli Murung Raya itu, bukan baru kali ini terjadi. Sebab, sejak berdirinya PT IMK hingga saat ini, ada beberapa kali masyarakat masuk ke areal perusahaan tambang emas tersebut. Bahkan, akibat dari masuknya masyarakat tersebut sempat membuat PT IMK berhenti beraktivitas dan terpaksa berganti kepemilikan.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Timur dan Barito Selatan itu mengatakan, sewaktu PT IMK berhenti beraktivitas, perekonomian masyarakat desa sekitar perusahaan benar-benar sulit. Bukan hanya sebagian warga sekitar tidak lagi bisa bekerja di PT IMK, tetapi juga usaha menjadi lebih sulit karena tidak ada pembeli.
"Menjual minyak saja, warga yang tinggal di sekitar PT IMK tidak ada pembeli. Apalagi warung-warung yang menjual makanan. Jadi, keberadaan PT IMK itu sangat penting bagi perekonomian masyarakat sekitar, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Saya tahu itu, karena saya tiga periode menjadi anggota DPRD Murung Raya. Saya bahkan menjabat Ketua DPRD Murung Raya dua periode," kata Henry.
Baca juga: Anggota DPR RI ajak masyarakat jaga kamtibmas di Kalteng
Mengantisipasi agar tidak terulang kembali warga mengganggu aktivitas dan masuk ke lahan produksi PT IMK, dirinya pun menyarankan kepada berbagai pihak menertibkan pengepul gelondongan emas ilegal. Sebab, dirinya melihat dan menduga ada peran oknum pengepul gelondongan emas dalam mendorong warga masuk ke areal PT IMK untuk mengambil batu yang ada kandungan emasnya.
Dia mengatakan, keberadaan pengepul gelondongan emas ilegal tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga lingkungan dan negara. Di mana batu memiliki kandungan emas yang diambil dari lahan PT IMK tersebut harus diolah terlebih dahulu menggunakan merkuri. Sementara, penggunaan merkuri yang tidak tepat dapat merusak lingkungan. Berbeda dengan PT IMK yang telah memiliki teknologi canggih dan khusus dalam mengolah emas, agar tidak merusak lingkungan.
"Oknum pengepul gelondongan emas itu pun kan tidak membayar pajak. Berbeda dengan PT IMK yang jelas-jelas membayar pajak. Ditambah lagi, pemilik PT IMK sekarang ini orang Indonesia asli. Bukan lagi asing yang seperti dahulu. Jadi, mari sama-sama kita bijaksana melihat persoalan yang terjadi di PT IMK," kata Henry sembari menegaskan bahwa dirinya beberapa hari lalu ada berkunjung ke PT IMK untuk melihat dan menemui masyarakat yang diduga masuk ke areal PT IMK.
Baca juga: Warga dilarang masuk ke lokasi tambang aktif PT IMK
Baca juga: PT IMK bersama pengusaha kopi Mura latih generasi muda berwirausaha
Baca juga: IMK rekrut 1.000 warga Mura dan keluarkan gaji hingga Rp9 miliar/bulan
Dalam UU Pertambangan secara jelas dan tegas mengatur setiap orang yang merintangi atau mengganggu aktivitas pertambangan dapat dipidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta, kata Henry di ruang Komisi IV DPRD Kalteng, Senin.
"UU itu juga sebenarnya bertujuan menjaga masyarakat tidak mengalami musibah ketika masuk ke areal pertambangan. Aktivitas di areal pertambangan itu kan lebih banyak menggunakan alat berat. Jadi, rawan kecelakaan kalau ada orang yang tidak paham masuk ke areal pertambangan," tambahnya.
Mengenai kejadian banyak masyarakat masuk ke lahan galian PT IMK, menurut Putra Asli Murung Raya itu, bukan baru kali ini terjadi. Sebab, sejak berdirinya PT IMK hingga saat ini, ada beberapa kali masyarakat masuk ke areal perusahaan tambang emas tersebut. Bahkan, akibat dari masuknya masyarakat tersebut sempat membuat PT IMK berhenti beraktivitas dan terpaksa berganti kepemilikan.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Timur dan Barito Selatan itu mengatakan, sewaktu PT IMK berhenti beraktivitas, perekonomian masyarakat desa sekitar perusahaan benar-benar sulit. Bukan hanya sebagian warga sekitar tidak lagi bisa bekerja di PT IMK, tetapi juga usaha menjadi lebih sulit karena tidak ada pembeli.
"Menjual minyak saja, warga yang tinggal di sekitar PT IMK tidak ada pembeli. Apalagi warung-warung yang menjual makanan. Jadi, keberadaan PT IMK itu sangat penting bagi perekonomian masyarakat sekitar, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Saya tahu itu, karena saya tiga periode menjadi anggota DPRD Murung Raya. Saya bahkan menjabat Ketua DPRD Murung Raya dua periode," kata Henry.
Baca juga: Anggota DPR RI ajak masyarakat jaga kamtibmas di Kalteng
Mengantisipasi agar tidak terulang kembali warga mengganggu aktivitas dan masuk ke lahan produksi PT IMK, dirinya pun menyarankan kepada berbagai pihak menertibkan pengepul gelondongan emas ilegal. Sebab, dirinya melihat dan menduga ada peran oknum pengepul gelondongan emas dalam mendorong warga masuk ke areal PT IMK untuk mengambil batu yang ada kandungan emasnya.
Dia mengatakan, keberadaan pengepul gelondongan emas ilegal tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga lingkungan dan negara. Di mana batu memiliki kandungan emas yang diambil dari lahan PT IMK tersebut harus diolah terlebih dahulu menggunakan merkuri. Sementara, penggunaan merkuri yang tidak tepat dapat merusak lingkungan. Berbeda dengan PT IMK yang telah memiliki teknologi canggih dan khusus dalam mengolah emas, agar tidak merusak lingkungan.
"Oknum pengepul gelondongan emas itu pun kan tidak membayar pajak. Berbeda dengan PT IMK yang jelas-jelas membayar pajak. Ditambah lagi, pemilik PT IMK sekarang ini orang Indonesia asli. Bukan lagi asing yang seperti dahulu. Jadi, mari sama-sama kita bijaksana melihat persoalan yang terjadi di PT IMK," kata Henry sembari menegaskan bahwa dirinya beberapa hari lalu ada berkunjung ke PT IMK untuk melihat dan menemui masyarakat yang diduga masuk ke areal PT IMK.
Baca juga: Warga dilarang masuk ke lokasi tambang aktif PT IMK
Baca juga: PT IMK bersama pengusaha kopi Mura latih generasi muda berwirausaha
Baca juga: IMK rekrut 1.000 warga Mura dan keluarkan gaji hingga Rp9 miliar/bulan