Polisi ringkus pria diduga bunuh mantan kekasihnya
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kelapa Gading menahan seorang pria berinisial NDT (31) pada Senin karena diduga membunuh mantan kekasihnya ANS (26).
Keduanya terlibat cekcok saat pertemuan secara langsung setelah hubungan asmara yang terjalin sekitar enam tahun putus.
"Korban menemui tersangka untuk mengembalikan barang-barang yang diberikan, lalu diantar pulang," kata Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Sagala di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.
Namun di Jalan Kelapa Nias, mereka terlibat cekcok hingga tersangka membenturkan kepala korban ke tembok.
Vokky mengatakan, penahanan tersebut dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading sejak tersangka diringkus pada Sabtu (5/11). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang ditemukan dari kamar kost tersangka di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengantar korban dan pakaian terakhir yang dikenakan korban serta tersangka saat terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di sekitar lokasi kejadian juga ikut disita untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka NDT mengakui membunuh korban karena dipicu emosi usai diputus sepihak oleh korban dan tidak lagi melanjutkan hubungan asmara mereka.
Korban diperkirakan meninggal dunia pada 23 Oktober. Vokky memperkirakan saat itu sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga mendatangi kamar kost tersangka untuk mengembalikan barang-barang pemberiannya.
Lalu tersangka mengantar korban kembali ke rumah majikannya di Kelapa Gading menggunakan sepeda motor.
Saat kedua sejoli melintas di Jalan Kelapa Nias, mereka terlibat pertengkaran hebat hingga tersangka naik pitam karena pertengkaran itu.
Vokky mengatakan, tersangka mengakui telah mencekik leher korban dan membenturkan kepala wanita itu ke tembok sekitar panel listrik dekat saluran air Jalan Kelapa Nias sebanyak dua kali hingga korban meregang nyawa.
Sidik jari pelaku yang masih melekat di tubuh korban menjadi petunjuk penting kepolisian mengungkap kasus ini.
Polisi mengenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Keduanya terlibat cekcok saat pertemuan secara langsung setelah hubungan asmara yang terjalin sekitar enam tahun putus.
"Korban menemui tersangka untuk mengembalikan barang-barang yang diberikan, lalu diantar pulang," kata Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Sagala di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.
Namun di Jalan Kelapa Nias, mereka terlibat cekcok hingga tersangka membenturkan kepala korban ke tembok.
Vokky mengatakan, penahanan tersebut dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading sejak tersangka diringkus pada Sabtu (5/11). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang ditemukan dari kamar kost tersangka di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengantar korban dan pakaian terakhir yang dikenakan korban serta tersangka saat terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di sekitar lokasi kejadian juga ikut disita untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka NDT mengakui membunuh korban karena dipicu emosi usai diputus sepihak oleh korban dan tidak lagi melanjutkan hubungan asmara mereka.
Korban diperkirakan meninggal dunia pada 23 Oktober. Vokky memperkirakan saat itu sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga mendatangi kamar kost tersangka untuk mengembalikan barang-barang pemberiannya.
Lalu tersangka mengantar korban kembali ke rumah majikannya di Kelapa Gading menggunakan sepeda motor.
Saat kedua sejoli melintas di Jalan Kelapa Nias, mereka terlibat pertengkaran hebat hingga tersangka naik pitam karena pertengkaran itu.
Vokky mengatakan, tersangka mengakui telah mencekik leher korban dan membenturkan kepala wanita itu ke tembok sekitar panel listrik dekat saluran air Jalan Kelapa Nias sebanyak dua kali hingga korban meregang nyawa.
Sidik jari pelaku yang masih melekat di tubuh korban menjadi petunjuk penting kepolisian mengungkap kasus ini.
Polisi mengenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.