Polresta Palangka Raya siagakan sarpras antisipasi karhutla

id Polresta Palangka Raya,Kabag Ops Kompol Erwin T.H Situmorang,Karhutla

Polresta Palangka Raya siagakan sarpras antisipasi karhutla

Anggota Bhabinkamtibmas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah mensosialisasikan kepda masyarakat terkait persoalan karhutla, beberapa waktu lalu. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah akan menyiagakan sarana prasarana (sarpras) untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Palangka Raya Kompol Erwin T.H Situmorang saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis, mengatakan sarpras yang akan dipersiapkan adalah kendaraan modifikasi yang dijadikan pemadam kebakaran dan mobil water canon.

"Seluruh kendaraan roda dua, roda empat dan peralatan untuk memadamkan karhutla sudah kami siapkan. Jadi apabila karhutla, peralatan dan personel selalu disiap siagakan," katanya.

Dia menuturkan, di awal 2023 ini berdasarkan dari hasil patroli personel di lapangan ke sejumlah wilayah yang dianggap rawan karhutla sama sekali belum ada terjadi.

Tidak hanya itu berdasarkan dari satelit delapan juga dipantau belum ada titik api yang muncul dalam beberapa hari ini. Meskipun tidak ada titik api untuk sementara ini, para personel tetap disiagakan untuk mengantisipasi terkait hal tersebut.

"Pada intinya kami terus melakukan upaya-upaya pencegahan, sehingga peristiwa karhutla di Palangka Raya tidak akan terjadi," ucapnya.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu mengungkapkan, untuk daerah-daerah yang sangat rawan terjadi karhutla yakni kawasan Kelurahan Petuk Katimpun, Kelurahan Tanjung Pinang dan kawasan jalan lingkar luar Kota Palangka Raya karena lahan di kawasan setempat cukup luas dan kosong.

"Memang kawasan yang saya sebutkan itu tadi sangat rawan terjadi karhutla, namun tidak menutup kemungkinan daerah lain juga bisa terjadi," bebernya.

Erwin juga menambahkan, untuk pelaku karhutla kepolisian setempat akan menindak tegas. Bahkan bagi mereka tertangkap tangan melakukan karhutla, maka akan dikenakan pasal 187 jo 188 KUHPidana terkait karhutla.

"Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan penjaranya paling lama tujuh tahun penjara," tegasnya.

Perwira Pertama Polri di Polresta Palangka Raya itu juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apalagi ketika membakar lahan tidak dijaga dan ditinggalkan begitu saja.

"Pada intinya ketika membakar sampah, wajib dipantau atau ditunggu agar apinya tidak menjalar kemana-mana. Apalagi membakar sampah jangan sampai di atas tanah yang teksturnya gambut, karena kalau terbakar mudah sekali menjalar," demikian Erwin T.H Situmorang.