Proporsional terbuka picu biaya politik tinggi

id FH Unud,Putu Gede Arya Sumertha Yasa,Proporsional terbuka picu biaya politik tinggi,politik tinggi,parpol

Proporsional terbuka picu biaya politik tinggi

Daftar 17 parpol peserta Pemilu serentak 2024. ANTARA/HO-KPU

Jakarta (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) Bali Putu Gede Arya Sumertha Yasa menilai penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif (pileg) dapat memicu biaya politik yang tinggi.

“Bayangkan saja, calon legislatif (caleg) yang memiliki kualifikasi yang mumpuni dari aspek intelektual selalu kalah dengan caleg yang mengandalkan modal besar. Bahkan ironisnya, dari pemilu ke pemilu, biaya politik yang dikeluarkan caleg semakin mahal," kata Putu Gede, sebagaimana dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kondisi tersebut, kata dia lagi, mengakibatkan caleg-caleg cenderung terpilih karena memiliki banyak uang, sehingga kemampuan untuk memperjuangkan hak rakyat tidak menjadi ukuran prioritas pemilih.

Putu Gede berpendapat sistem proporsional terbuka membuat kader partai yang mumpuni dan senantiasa ikut menjalankan roda organisasi kepartaian dalam melaksanakan pendidikan politik bagi anggota ataupun masyarakat luas serta membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sering dikalahkan dengan calon yang punya banyak uang.

Hal tersebut, kata dia, jauh dari semangat nilai musyawarah yang dikehendaki oleh pendiri bangsa Indonesia.

“Sistem proporsional terbuka juga menghendaki persaingan sebebas-bebasnya, sehingga berdampak pada ruang-ruang perselisihan antarcalon legislatif, termasuk di internal partai semakin mengeras," kata dia pula.

Lambat laun, Putu Gede menilai kerapuhan partai-partai politik dapat terjadi akibat kuatnya individual bermodal di tubuh partai. Lalu pada akhirnya, tujuan dari partai politik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan untuk turut andil dalam pembangunan negara bisa terhambat.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka. Apabila uji materi itu dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Meskipun di satu sisi ada pihak yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup, di sisi lain, ada pula pihak yang keberatan, seperti mayoritas fraksi di DPR. Mereka menginginkan sistem proporsional terbuka yang digugat itu untuk terus dipertahankan.